SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus mantri RSUD Banten bernama Suhendi yang menyuntik mati Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Salamunasir telah rampung.
Rabu besok, 7 Juni 2023, barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Kejari Serang.
“Penyidikannya sudah selesai, sudah P-21 (berkas perkara lengkap). Besok rencananya mau dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka),” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Selasa, 6 Juni 2023.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 lalu. Ketika itu, Suhendi mendatangi rumah korban yang berlokasi di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong.
Saat tiba di lokasi, Suhendi tidak bertemu dengan korban. Ia hanya bertemu dengan istri korban.
Oleh istri korban, kedatangan Suhendi di rumah disampaikan kepada korban melalui telepon. Sekira pukul 12.30 WIB, korban pulang dan tiba di rumahnya.
Saat keduanya bertemu, Suhendi langsung marah-marah kepada korban. Ia tidak terima korban menjalin hubungan asmara dengan istrinya, padahal sudah diperingatkan.
Suhendi yang terbawa emosi lantas menyuntikkan cairan rocuronium (obat bius) ke punggung korban. Suntikan itu menyebabkan korban kejang, hilang kesadaran, dan mengeluarkan busa dari mulutnya.
Suhendi yang panik, lantas membawa korban ke rumah sakit. Namun, karena kondisinya semakin memburuk korban akhirnya meninggal dunia.
“Dari berkas perkara korban ini meninggal setelah disuntik oleh pelaku,” kata Edwar didampingiJjaksa Fungsional Kejari Serang, Selamet.
Akibat perbuatannya, Suhendi dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal.
“Untuk Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) tidak ada dalam berkas perkara. Ada dua pasal itu yang diterapkan penyidik,” tutur Edwar. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











