TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mertua dan menantu yang beridentitas warga Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi kompak untuk melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja mengatakan, sang mertua berinisial F (43) dan sang menantu berinisial MAA (25). Keduanya tinggal di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ditangkap saat akan melakukan aksi Curanmor di kompleks kontrakan yang berada di Kecamatan Kresek.
“Kedua tersangka, mertua dan menantu ini kami tangkap saat akan melakukan aksi curanmor di komplek kontrakan di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa 23 Mei 2023,” ujar Sri, Selasa, 6 Juni 2023.
Kata Sri, berdasarkan hasil interogasi. Keduanya mengaku, sudah melakukan aksi curanmor di 5 TKP di wilayah Kresek, yakni di Desa Rancailat, kemudian di tiga titik kompleka kontrakan di Kampung Pala, Desa Patrasana, dan di sebuah kontrakan di Desa Rancailat.
“Kedua tersangka mengincar sepeda motor yang berada di komplek kontrakan. Modusnya mengincar motor yang diparkir di luar kemudian merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T,” terangnya.
Tertangkapnya kedua tersangka tersebut, saat petugas Polsek Kresek melakukan patroli. Saat petugas melintas di depan gerbang komplek kontrakan di Desa Patrasana, petugas melihat 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat petugas mendekat, kedua orang itu kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas yang juga menggunakan sepeda motor melakukan pengejaran. Dan dalam pengejaran itu, salah seorang tersangka membuang sebuah tas.
“Setelah kejar-kejaran, keduanya yakni tersangka F dan MAA berhasil kami tangkap. Tas yang dibuang juga kami temukan yang ternyata berisi beberapa kunci letter T,” jelas Sri.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sudah 5 kali melakukan aksi curanmor dan berhasil membawa lari 5 unit sepeda motor, 4 di antaranya sudah dijual ke daerah Karawang. Sedangkan 1 unit sepeda motor hasil curian, belum sempat dijual berhasil diamankan polisi.
“Selama melakukan aksinya, mereka mengontrak di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kasus itu sendiri masih terus dikembangkan, karena untuk membongkar sindikat penadah dan kemungkinan adanya tersangka lain,”pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi











