LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, akan memberlakukan aturan kawasan tanpa asap rokok pada berbagai tempat fasilitas, angkutan dan sarana umum.
Aturan tersebut akan diberlakukan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah dibahas Pemkab di DPRD Lebak.
“Saat ini masih menunggu hasil fasilitasinya dari Pemprov Banten,” kata Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti, Selasa, 6 Juni 2023.
Dijelaskan Wiwin, dari hasil fasilitas pemprov, selanjutnya akan dilakukan penyesuaian dalam Perda tersebut.
“Jadi masih ada penyempurnaan pada tiap pasal. Setelah rampung Pemkab Lebak dan DPRD akan menyetujui,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiwin menuturkan tahap selanjutnya akan meminta permohonan registrasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kemudian meminta permohonan nomor registrasi dan diundangkan lalu disosialisasikan kepada masyarakat untuk diberlakukan,” lanjutnya.
Bukan hanya kawasan tanpa rokok, KTR juga melarang adanya kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau tersebut.
Hal tersebut sesuai daalam Pasal 2 ayat 1 raperda itu disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:
a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin,
poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan
terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.
b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja,
tempat bimbingan belajar, tempat kursus.
c. Tempat anak bermain meliputi::area bermain anak, tempat penitipan anak; dan
taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.
d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan
klenteng.
e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.
f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), perkantoran swasta, dan industri.
g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau
rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan
salon.
h. Sarana Olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat
senam, fitness dan gym centre. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











