CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Grogol diperpanjang.
Diperpanjangnya masa tahanan kasus proyek Pasar Grogol karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon masih melakukan proses penyidikan dan pemberkasan.
Kejari Cilegon menahan tiga tersangka kasus proyek Pasar Grogol itu pada 9 Mei 2023 lalu.
Tiga tersangka itu di antaranya TB Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto, dan seorang pengusaha berinisial SES.
Pasar yang dibangun dengan anggaran Rp1,8 miliar itu dinilai gagal bangun dan tak terpakai. Sehingga, potensi kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp996 juta.
Tiga tersangka itu awalnya ditahan selama 20 hari hingga 29 Mei 2023. Namun, akhirnya Kejari Cilegon memperpanjang masa tahanan.
Kasi Intel Kejari Cilegon Febi Gumilang saat dikonfirmasi membenarian jika penahanan tersangka diperpanjang.
“Dari tanggal 29 Mei 2023 hingga 7 Juli 2023. Diperpanjang 40 hari,” ujarnya, Rabu 7 Juni 2023.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari menjelaskan, Kejari menetapkan sebagai tersangka usai penyidik menilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dikrie dan Bagus terjerat kasus itu saat ia menjabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak











