SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah berencana merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN.
Dengan begitu, abdi negara yang ketahuan malas-malasan tidak akan menerima tukin yang sama dengan ASN yang rajin.
Perombakan sistem pembayaran tukin kepada para ASN saat ini sedang dilakukan Menpan RB Azwar Anas. Meski tukin diatur ulang, tetapi besarannya masih akan tetap berbeda di setiap kementerian dan pemerintah daerah seperti saat ini.
Hanya saja, karena dasar penilaian diubah, bisa saja nanti tukin yang biasa diterima ASN di suatu instansi berkurang atau justru bertambah.
Dengan adanya perubahan skema pembayaran tukin ASN akan sangat berdampak bagi kinerja ASN agar sesuai harapan. Lalu bagaimana tukin di Pemprov Banten?
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, pelaksanaan perencanaan, penganggaran tentu disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Namun, sampai dengan saat ini belum ada aturan tentang aturan perubahan tukin. Dengan begitu, penghitungan tukin bagi para ASN Pemprov Banten masih sama dengan yang selama ini diterapkan. “Iya (masih sama-red),” ujar Rina, Senin, 12 Juni 2023.
Reporter : Rostinah
Editor : Mastur











