SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan catatan terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Salah satunya adalah anggaran makan minum Pemprov Banten yang nilainya mencapai ratusan juta Rupiah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, hasil evaluasi Kemendagri secara umum bersifat normatif dan tidak menemukan hal signifikan yang perlu diperbaiki. Namun, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh Pemprov Banten.
“Secara keseluruhan tidak ada temuan signifikan. Hanya perlu memperhatikan mandatory spending, efisiensi belanja makan minum, dan perjalanan dinas,” ujar Rina, Minggu, 12 Oktober 2025.
Ia mengungkapkan, Kemendagri meminta agar belanja daerah sebesar Rp29,36 miliar dialihkan.
Total anggaran itu terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp16 miliar, penyesuaian nomenklatur pendapatan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah sebesar Rp12,5 miliar, efisiensi perjalanan dinas sekitar Rp1 miliar, dan efisiensi makan minum Rp862 juta.
“Hasil efisiensi tersebut kemudian dialihkan untuk menambah belanja BHPPke kabupaten/kota sebesar Rp18 miliar, sementara sisanya dialokasikan untuk penyesuaian nomenklatur ke retribusi daerah sebesar Rp12 miliar,” terang Rina.
Tujuannya, agar belanja wajib ke kabupaten/kota dapat terpenuhi sesuai hasil evaluasi. “Kita juga diminta memastikan efektivitas belanja supaya tidak menimbulkan Silpa besar,” jelasnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











