SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.596 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hasil seleksi tahap II dijadwalkan akan dilantik pada Oktober 2025. Namun, hingga saat ini mereka masih belum menerima gaji baru sesuai status PPPK dan masih mendapatkan bayaran sebagai pegawai Non ASN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa pembayaran gaji baru belum dapat dilakukan sebelum terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). “Pembayaran gaji sebagai PPPK dilakukan sesuai SPMT. Setelah pelantikan, barulah SPMT ditetapkan,” ujar Rina, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurutnya, aturan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku, di mana pencairan gaji baru mengacu pada tanggal penetapan SPMT. “Jadi, untuk saat ini gajinya masih sama seperti yang mereka terima sebelumnya,” jelas Rina.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, menambahkan bahwa pegawai yang dilantik setelah tanggal 5 pada bulan berjalan tetap menerima gaji dengan status lama.
“Kalau pelantikannya setelah tanggal 5, maka pembayaran gaji masih menggunakan status Non ASN. Jadi, PPPK Penuh Waktu tahap II ini baru bisa menerima gaji baru di bulan berikutnya,” terangnya.
Meski begitu, Pemprov Banten memastikan proses administrasi dan penetapan SPMT akan segera diselesaikan setelah pelantikan dilakukan, agar seluruh PPPK tahap II bisa segera menikmati hak kepegawaiannya secara penuh.
Reporter: Rostinah











