CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Terkait sengketa lahan dengan Pemkot Cilegon, warga Lingkungan Medaksa, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ngadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.
Warga mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi I DPRD Kota Cilegon, Senin 12 Juni 2023.
Salah satu warga, Ali Rusdi menjelaskan, sebelum bertemu DPRD, warga terlebih dahulu audiensi dengan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon sebanyak dua kali. Namun hasilnya masih nihil dan masyarakat tidak mendapatkan solusi.
Kemudian, masyarakat juga melakukan unjuk rasa di depan kantor Walikota Cilegon serta audiensi dengan Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, namun, belum diperoleh kepastian.
Alih-alih bisa membuat surat tanah, warga justru mengaku disebut penghuni liar, padahal masyarakat memiliki dokumen kependudukan.
“Jika memang haknya masyarakat, serahkan kepada masyarakat, kami sudah 50 tahun tinggal di lahan itu,” ujar Ali Rusdi.
Diketahui, sengketa lahan di Lingkungan Medaksa terjadi karena area lahan seluas dua hektar tersebut diklaim milik Pemkot Cilegon.
Karena lahan tersebut diklaim milik Pemkot, warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di lahan tersebut tidak bisa memohon pembuatan dokumen lahan atas nama warga.
Sementara itu, Ketua Komisi I Masduki menjelaskan, pertemuan kali ini adalah pertemuan awal dengan agenda mendengarkan penjelasan dari masyarakat.
Dijelaskan Masduki, selanjutnya, Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait guna bersama-sama membahas persoalan lahan tersebut. (*)
Reporter : Bayu Mulyana
Editor : Mastur











