SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam satu bulan Pemprov Banten membayarkan tunjangan kinerja (tukin) PNS sebesar Rp70 miliar lebih.
Besaran tukin ASN Pemprov dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Tarif Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Banten.
Rinciannya, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta. Selanjutnya, kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda sebesar Rp55 juta. Sementara, kepala OPD lainnya Rp47 juta.
Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta. Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.
Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, kepala sekolah Rp14 juta.
Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta. Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta, golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta.
Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta. Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta.
Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, menghitung tukin adalah perkalian nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah. Ia menegaskan, setiap pegawai bisa saja tidak mendapatkan tukin secara utuh.
“Kan ada hitungannya. Yang telat, yang tidak masuk tanpa izin. Semua ada perhitungannya,” tegas Rina.
Bahkan, Pemprov Banten juga memiliki sisa anggaran tukin dari perhitungan kehadiran.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi










