SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK Pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
Artinya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 7 pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur sistem pemilihan umum proporsional terbuka.
Putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, itu berarti Pemilu 2024 akan tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Golkar Kota Serang, Ratu Ria Maryana mengatakan, putusan MK untuk tetap mempertahankan Pemilu sistem proporsional terbuka langkah yang tepat.
“Pemilu terbuka mah udah baik lah ya, emang ini sudah kita laksanakan di 2019. Karena itu kan harapan masyarakat juga,” ujarnya, Kamis, 15 Juni 2023.
Menurutnya, Pemilu dengan sistem proporsional terbuka merupakan harapan masyarakat seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah keputusannya sudah keluar kan hari ini bahwa kita akan melaksanakan Pemilu terbuka, ini harapan masyarakat seluruh Indonesia,” katanya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











