TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberi catatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang dikelola Pemkot Tangsel.
BPK RI menemukan adanya fraud atau tindakan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan masih lemahnya pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI), sehingga pemberian penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ke-11 kalinya dari BPK RI dipertanyakan fraksi-fraksi di DPRD Tangsel.
Menanggapi temuan BPK terhadap masih lemahnya pengelolaan APBD tahun 2022, Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengaku hal itu menjadi bahan evaluasi. Saat ini pihaknyatelah menyusun langkah-langkah berupa rencana aksi untuk penyelesaiannya.
“Langkah-langkah yang kami lakukan meliputi: Pemkot Tangsel melalui Inspektorat mendorong Kepala OPD untuk segera melaksanakan rencana aksi yang
telah disusun dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah,” ujar Benyamin dalam rapat paripurna di gedung DPRD Tangsel, Kamis 16 Juni 2023.
Kemudian sambungnya, Inspektorat juga didorong melakukan peningkatan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara terintegrasi dimana OPD dalam melaksanakan program kegiatan harus didukung dengan dokumen risiko serta meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP).
“Hal ini guna mewujudkan Inspektorat sebagai Jaminan Mutu (Quality Assurance) dan Sistem Peringatan Dini (Early Warning System),” ungkap Benyamin.
Diakui Benyamin, predikat WTP memanf tidak luput dari permasalahan didalam pengelolaan dan pelaksanaan APBD 2022.
“Oleh sebab itu kami membutuhlan komitmen semua pihak untuk bekerja sama menjaga integritas dan menyelesaikan catatan BPK RI secara bertahap,” ujarnya.
Di lain sisi, Benyamin juga menjelaskan penerimaan pajak juga belum maksimal, masih dibawah capaian 60 persen. Sedikitnya ada lima penerimaan pajak dibawah 60 persen yakni Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Hasil Sewa BMD.
Menurutnya terhadap Retribusi IMTA dan Retribusi PBG terdapat perubahan regulasi sehingga terkendala dalam pemungutannya.
“Selanjutnya terhadap PAD yang belum mencapai target akan menjadi bahan evaluasi terkait kendala yang dihadapi dan mendorong OPD
pengampu untuk dapat merealisasikan target PAD tersebut secara maksimal termasuk dalam penentuan target agar terukur secara rasional dan dapat tercapai untuk setiap sumber PAD, serta mempunyai dasar hukum dalam pemungutannya,” jelasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak











