Kendati demikian, dirinya belum bisa menerangkan berapa jumlah potongan TPP atau Tukin tersebut lantaran masih dalam pembahasan.
“Selanjutnya, nanti ada pemberian Tukin yang dikaitkan dengan hal yang lain. Misalnya dengan pengisian SKP (sasaran kinerja pegawai) dan lainnya. Jadi, ini sedang kita bahas dan saya kira belum bisa saya sampaikan saat ini,” tuturnya.
Ia mengaku aturan tersebut akan dibuatkan menjadi Peraturan Walikota (Perwal) dan segera disampaikan ke publik.
“Nanti setelah final segera di Perwal kan seperti apa, nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat dan juga media,” ucapnya.
Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana mengatakan sejauh ini belum ada perubahan terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk PNS Pemkot Serang.
“Belum ada aturan baru, nanti dibahas lagi perubahannya jadi seperti apa,” ujarnya, Senin 12 Juni 2023.
Ia mengaku pihaknya akan membahas kembali jika ada aturan baru dan perubahan ke depan terkait TPP PNS.
“Kalau ada aturan baru nanti dibahas lagi perubahannya,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak











