SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang merumuskan aturan baru terkait pemberian tunjangan kinerja (Tukin) atau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) bakal merombak total terkait tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.
Pada aturan tersebut, bagi PNS yang malas-malasan akan tidak menerima bonus besar seperti PNS yang rajin.
Artinya, apabila PNS yang bekerja dengan rajin dapat menerima bonus yang lebih besar dibandingkan dengan PNS yang bermalas-malasan, meskipun di instansi dan jabatan yang diemban sama.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan pihaknya masih membahas terkait formula baru untuk TPP PNS.
“Kaitannya dengan pemberian Tukin kepada pegawai itu memang ada formula baru penghitungan. Ini sedang dibahas oleh tim dari BKPSDM dengan organisasi dan tim yang lain,” ujarnya, Jumat 16 Juni 2023.
Menurutnya, akan ada penghitungan ulang bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang malas-malasan.
“Nanti akan ada penghitungan ulang, misalnya bagi pegawai yang tidak masuk kerja selama satu bulan,” katanya.
Ia mengaku tak menutup kemungkinan ada penghitungan ulang terkait potongan TPP yang sangat kecil terhadap pegawai malas-malasan namun tidak memberikan efek jera
“Jika kemarin potongan yang sangat kecil itu akhirnya tidak memberikan efek jera kepada pegawai. Nanti akan dihitung kembali, saya juga tidak tahu berapa meningkat masih dalam pembahasan,” katanya.











