SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dicairkan. Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan, surat untuk pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu telah ditandatangani.
Pencairan THR tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026 yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, surat pencairan THR baru ditandatangani karena regulasi dari pemerintah pusat baru diterbitkan sehari sebelumnya.
“Karena PP baru keluar kemarin sore, maka suratnya baru kita tandatangani. Jadi untuk ASN Pemkab Serang, THR kemungkinan bisa mulai dicairkan besok,” katanya, Rabu, 11 Maret 2026.
Zakiyah menjelaskan, besaran THR yang diterima ASN setara dengan satu kali gaji yang saat ini diterima, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Untuk jumlah totalnya nanti bisa dikomunikasikan dengan BPKAD,” ujarnya.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, Zakiyah menyebut pihaknya belum dapat memberikan THR karena belum dianggarkan. Selain itu, kondisi fiskal daerah saat ini belum memungkinkan untuk pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
“Untuk yang paruh waktu sampai saat ini belum, karena kita masih konsentrasi dengan pemberian insentif bagi PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











