SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten memiliki kewenangan terhadap 12 mil laut yang ada di Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar pun mengaku sudah ada beberapa investor yang melakukan komunikasi dengannya setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Maret 2023, yang salah satu isinya memperbolehkan adanya ekspor pasir laut.
“Ada yang komunikasi ke saya. Pada dasarnya mereka ada lanjutan yang dulu karena sebelumnya sudah ada yang mengelolanya atau ada pengelola baru,” ujar Al kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 18 Juni 2023.
Ia mengaku, akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya investor yang berkomunikasi dengannya pun akan diproses. “Sedang kita proses. Prinsipnya bahwa pelayanan akan kita lakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ekosistem lingkungan,” tegas Al.
Kata dia, Pemprov Banten telah menetapkan Perda beberapa waktu lalu yang salah satunya menyatakan bahwa 12 mil laut, termasuk di bawah laut dan di permukaan laut menjadi kewenangan Pemprov Banten. Sebelumnya, hal itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota atau bahkan pemerintah pusat.
Al mengatakan, pasir laut memang bisa dieksploitasi atau potensi lainnya yang berada di bawah laut. “Tetapi bahwa kita tahu laut itu di bawahnya juga segala potensi banyak, bisa tambang bisa mineral-mineral lainnya yang kita nanti akan saya gunakan itu untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan lingkungan. Jangan sampai dirusak,” tegasnya.
Reporter : Rostinah
Editor : Mastur