slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mantan Kades Lontar Hamburkan Dana Desa untuk Hiburan Malam dan Menikah Lagi

Fahmi by Fahmi
18-06-2023 15:37:42
in Berita Utama, Hukum
Mantan Kades Lontar Hamburkan Dana Desa untuk Hiburan Malam dan Menikah Lagi

Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Jumat 16 Juni 2023. Foto Fahmi Sa’i

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani menggunakan dana desa Rp 988 juta untuk keperluan pribadi.

Keperluan pribadi yang dimaksud di antaranya, untuk hiburan malam dan menikah lagi.

Baca Juga :

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako

Polda Banten Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Mencegah Pelanggaran dan Memperkuat Integritas

Pengamanan Angkutan Lebaran 2026: Kapolda dan Polda Banten Terima Penghargaan

“Menurut pengakuannya (Aklani-red) iya (buat nikah lagi-red) dan ke tempat hiburan. Ini sangat miris, desa punya anggaran tetapi disalahgunakan,” kata Kuasa Hukum Aklani, Erlan Setiawan, Minggu 18 Juni 2023.

Erlan mengungkapkan, dana desa tersebut dihamburkan-hamburkan kliennya saat masih menjabat Kepala Desa Lontar. Saat menjabat tersebut, Aklani suka ke tempat hiburan malam. “Suka berfoya-foya ke tempat hiburan malam,” kata Ketua DPC Peradi Pandeglang tersebut.

Erlan menjelaskan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. Pada Jumat 16 Juni 2023 siang, penyidik telah melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum Kejati Banten.

Proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dilakukan di Kejari Serang. Usai proses tahap dua, pihak Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Aklani di Rutan Kelas IIB Serang. “Tahap duanya sudah dilaksanakan,” ungkap Erlan.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, Aklani ditetapkan sebagai tersangka kasus dana desa tahun 2020. Kades Lontar periode 2015 – 2021 tersebut menjadi tersangka tunggal terkait penyalahgunaan dana desa hampir Rp 1 miliar.

“Aklani merupakan mantan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Lontar tahun 2020,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin tersebut.

Ade menjelaskan, terdapat temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020. Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi fiktif.

Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.

“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif,” kata alumnus Akpol 2006 tersebut.

Akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara hampir Rp 988 juta. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik. “Kerugian negara Rp 988 juta,” ujar Ade.

Akibat perbuatannya, Aklani oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” tutur Ade. (*)

Reporter : Fahmi

Editor : Mastur

Tags: Kades Lontarkejari serangkorupsi dana desaPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pilar Asoka, Lambang Kerukunan Antar Umat Beragama Diresmikan

Next Post

Bangunan Sekolah Ambruk, Disdikpora Janjikan Bangun Gedung Baru

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-80 Polda Banten
Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako

by Fahmi
Selasa, 23 Juni 2026 15:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polda Banten melaksanakan kegiatan bedah rumah tidak layak huni milik Mohamad Sidik dan menyalurkan 100 paket sembako...

Read moreDetails

Polda Banten Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Mencegah Pelanggaran dan Memperkuat Integritas

Pengamanan Angkutan Lebaran 2026: Kapolda dan Polda Banten Terima Penghargaan

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Polda Banten Terima 460 Bintara Remaja Brimob, Kapolda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Hari Bhayangkara 2026, Polda Banten Gelar Lomba Burung Berkicau dan Pasar Rakyat

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

Gelar Perkara Khusus PT Trimitra Fabrikasi Engineering Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Hukum

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Irjen Pol Hengki Pererat Silaturahmi dengan Mantan Kapolda Banten

Next Post
Bangunan Sekolah Ambruk, Disdikpora Janjikan Bangun Gedung Baru

Bangunan Sekolah Ambruk, Disdikpora Janjikan Bangun Gedung Baru

Polda Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT BKI Komersil Cilegon

Polda Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT BKI Komersil Cilegon

17 Kasus Pidana Diselesaikan Melalui Restorative Justice

17 Kasus Pidana Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kader Posyandu Tangsel

Kader Posyandu dan Ngider Sehat Jadi Garda Terdepan Penanganan Stunting di Tangsel

Selasa, 23 Juni 2026 16:24
Dinsos Kabupaten Serang

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Updating Data DTSEN Bisa Dilakukan, Diajukan Mulai dari Tingkat Desa

Selasa, 23 Juni 2026 15:57
Seleksi Direksi BUMD Banten

Seleksi Direksi BUMD Banten Dibuka untuk Umum, ASN Harus Pilih Jika Lolos

Selasa, 23 Juni 2026 15:49
Sengketa Villa Ubud Anyer

Sengketa Lahan di Villa Ubud Anyer, SHGB PT Abadi Mukti Guna Lestari Dicabut

Selasa, 23 Juni 2026 15:28
Rekrutmen Security Cilegon

Lebih dari 50 Persen Peserta Rekrutmen Security Disnaker Cilegon Sudah PKWT

Selasa, 23 Juni 2026 15:12
Hari Bhayangkara ke-80 Polda Banten

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako

Selasa, 23 Juni 2026 15:06
Kader Posyandu Tangsel

Kader Posyandu dan Ngider Sehat Jadi Garda Terdepan Penanganan Stunting di Tangsel

Selasa, 23 Juni 2026 16:24
Dinsos Kabupaten Serang

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Updating Data DTSEN Bisa Dilakukan, Diajukan Mulai dari Tingkat Desa

Selasa, 23 Juni 2026 15:57
Seleksi Direksi BUMD Banten

Seleksi Direksi BUMD Banten Dibuka untuk Umum, ASN Harus Pilih Jika Lolos

Selasa, 23 Juni 2026 15:49
Sengketa Villa Ubud Anyer

Sengketa Lahan di Villa Ubud Anyer, SHGB PT Abadi Mukti Guna Lestari Dicabut

Selasa, 23 Juni 2026 15:28
Rekrutmen Security Cilegon

Lebih dari 50 Persen Peserta Rekrutmen Security Disnaker Cilegon Sudah PKWT

Selasa, 23 Juni 2026 15:12
Hari Bhayangkara ke-80 Polda Banten

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako

Selasa, 23 Juni 2026 15:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kader Posyandu Tangsel

Kader Posyandu dan Ngider Sehat Jadi Garda Terdepan Penanganan Stunting di Tangsel

by Syaiful Adha
Selasa, 23 Juni 2026 16:24

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat upaya percepatan penurunan angka stunting. Kader Posyandu dan Tim Ngider...

Dinsos Kabupaten Serang

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Updating Data DTSEN Bisa Dilakukan, Diajukan Mulai dari Tingkat Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 23 Juni 2026 15:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang menanggapi persoalan adany masyarakat yang masuk dalam kelompok ekonomi lemah namun masuk pada desil...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak