SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 17 kasus pidana yang terjadi di wilayah Provinsi Banten diselesaikan melalui restorative justice (RJ) pada tahun ini.
Kasus tersebut tidak sampai ke proses pemidanaan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui penghentian kasusnya.
“Yang sudah RJ ada 17 kasus. Dalam waktu dekat ada dua lagi yang akan di RJ,” ujar Kajati Banten Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu 18 Juni 2023.
Didik menjelaskan belasan kasus yang diselesaikan melalui RJ merupakan perkara yang ditangani oleh kejaksaan di bawah naungan Kejati Banten. Rinciannya, Kejari Serang tiga perkara, Kejari Kota Tangerang tiga perkara, Kejari Tangerang enam perkara, Kejari Pandeglang satu perkara, Kejari Lebak satu perkara, Kejari Cilegon satu perkara.
“Dan Kejari Tangsel ada dua perkara. Totalnya ada 17 perkara,” kata pria asal Bojonegoro tersebut.
Didik mengungkapkan, untuk penyelesaian tindak pidana melalui RJ, terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi. Di antaranya, korban memaafkan, ancaman penjaranya tidak lebih dari lima tahun dan pelakunya bukan residivis.
“Tidak semua perkara bisa di restorative justice. Langkah ini untuk masyarakat miskin. Tajam ke atas, humanis ke bawah,” kata mantan Kajari Surabaya tersebut.
Didik mengatakan, untuk memberikan layanan restorative justice ini, Kejati Banten telah membuat layanan secara online atau virtual agar masyarakat lebih mudah mengajukannya.
“Semua sudah berbasis digital, masyarakat yang mengajukan RJ cukup online di setiap kejari ada alamatnya, sehingga memudahkan masyarakat,” kata Didik.
Didik juga mengatakan, warga yang sedang dalam proses hukum namun telah memenuhi persyaratan, bisa mengajukan pidananya ditempuh RJ melalui online dan tidak perlu datang ke rumah RJ atau ke kantor kejaksaan. “Semua pelayanan sudah beralih ke digital, melaporkan darimana pun, tinggal masuk ke link yang sudah disediakan kejari masing-masing,” tutur Didik.(*)
Reporter : Fahmi
Editor : Mastur











