Lebih lanjut, Irfan menegaskan, saat ini pihaknya hanya memberikan imbauan saja. Sementara sanksi belum ada.
“Kita tentunya bukan hanya sekedar imbauan terkait larangan penggunaan sepeda listrik saja, tetapi juga menyosialisasikan adanya tilang manual. Yang sudah diberlakukan di wilayah Hukum Polres Pandeglang,” katanya.
Tilang manual diberlakukan dengan pelanggaran kasat mata. Seperti tidak menggunakan helm SNI dan berboncengan lebih dari 2 (dua) orang.
“Menggunakan HP saat berkendara, menerebos lampu merah. Melawan arus, penggunaan knalpot brong, dan pengendara di bawah umur,” katanya.
Kepala MTs Negeri 1 Pandeglang Eman Sulaeman mengucapkan terima kasih kepada jajaran Satlantas Polres Pandeglang yang sudah menyosialisasikan keselamatan berkendara di jalan raya.
“Ilmu yang diberikan tentunya sangat bermanfaat untuk anak-anak. Membuat mereka dapat lebih memahami peraturan lalu lintas serta keselamatan berkendara di jalan raya,” pungkasnya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Mastur












