slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polisi Larang Anak Sekolah Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Purnama Irawan by Purnama Irawan
20-06-2023 09:13:02
in Berita Utama, Pandeglang
Polisi Larang Anak Sekolah Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Berlalu lintas (Kamsel) Satlantas Polres Pandeglang IPDA Moh Irfan Fauzi berfoto bersama dengan ratusan siswa dan siswi MTs Negeri 1 Pandeglang, Selasa 20 Juni 2023. Foto Dok Kanit Kamsel Satlantas Polres Pandeglang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang melarang anak sekolah membawa sepeda listrik di jalan raya.

Pelarangan membawa atau menggunakan sepeda listrik disampaikan Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Berlalu lintas (Kamsel) Satlantas Polres Pandeglang IPDA Moh Irfan Fauzi  kepada siswa MTs Negeri 1 Pandeglang, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Senin 19 Juni 2023.

Baca Juga :

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Menunggak Pajak, 50 Kendaraan Terjaring Razia

Mantan Kepala BGN Ditahan, Kejari Pandeglang Awasi SPPG

Kata IPDA Moh Irfan Fauzi, larangan  membawa sepeda listrik di jalan raya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 45 tahun 2020.

“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 20 Juni 2023.

Pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena berpotensi menyebabkan terjadi kecelakaan. Terlebih usia pengguna kebanyakan anak-anak.

“Ini dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Karena bahaya sepeda listrik terjadi korsleting saat di jalan raya,” katanya.

Sementara ini, diungkapkan Irfan, terkait sanksi belum ada bagi pengguna sepeda listrik. “Selain membahayakan pengendara dalam kelompok usia tertentu. Pengguna sepeda listrik juga saat terjadi kecelakaan di jalan raya tidak ditanggung asuransi,” katanya.

Irfan mengungkapkan, aturan penggunaan sepeda listrik sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Pertama itu,  pengendara minimal berusia 12 tahun.

Penggunaan kendaraan di jalan umum wajib didampingi orang dewasa bagi pengendara 12 tahun sampai 15 tahun. Pengendara wajib menggunakan helm.

“Area operasi di lajur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan (kawasan tertentu). Dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk dan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam,”  ujarnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kejari Pandeglanglarangan sepeda listrikPemkab Pandeglangpolres pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Respons Usulan Penghapusan Sinyal Internet, Kemenkominfo Bakal Turun ke Baduy

Next Post

Dindikbud Cilegon Buka Layanan Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru

Related Posts

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta
Hukum

Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 348,8 Juta

by Purnama Irawan
Selasa, 9 Juni 2026 16:01

Pemusnahan barang bukti pidana umum oleh Kejari Pandeglang, Selasa, 9 Juni 2026.

Read moreDetails

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Menunggak Pajak, 50 Kendaraan Terjaring Razia

Mantan Kepala BGN Ditahan, Kejari Pandeglang Awasi SPPG

Kejari Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Kecelakaan Maut Pejabat Pemkab Pandeglang

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Hijaukan Gunung Pulosari, Polres Pandeglang Tanam 4.000 Pohon di Kawasan Konservasi

Pria di Pandeglang Tewas Diserang Tetangga, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Next Post
Dindikbud Cilegon Buka Layanan Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru

Dindikbud Cilegon Buka Layanan Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru

Diguyur Hujan Deras, Saung KPJ Rangkasbitung Ambruk

Diguyur Hujan Deras, Saung KPJ Rangkasbitung Ambruk

Helldy Minta Hari Kesadaran Nasional Jadi Momentum Tingkatkan Pelayanan

Helldy Minta Hari Kesadaran Nasional Jadi Momentum Tingkatkan Pelayanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46
Kota Tangerang Pimpin Klasemen POPDA XII Banten 2026, Disusul Kabupaten Tanggerang dan Kota Cilegon 

Kota Tangerang Pimpin Klasemen POPDA XII Banten 2026, Disusul Kabupaten Tanggerang dan Kota Cilegon 

Sabtu, 13 Juni 2026 14:31
Mutiara Az Zahra Borong Dua Emas, Atletik Cilegon Tambah Tiga Medali Emas di POPDA XII Banten 2026

Mutiara Az Zahra Borong Dua Emas, Atletik Cilegon Tambah Tiga Medali Emas di POPDA XII Banten 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 14:24
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46
Kota Tangerang Pimpin Klasemen POPDA XII Banten 2026, Disusul Kabupaten Tanggerang dan Kota Cilegon 

Kota Tangerang Pimpin Klasemen POPDA XII Banten 2026, Disusul Kabupaten Tanggerang dan Kota Cilegon 

Sabtu, 13 Juni 2026 14:31
Mutiara Az Zahra Borong Dua Emas, Atletik Cilegon Tambah Tiga Medali Emas di POPDA XII Banten 2026

Mutiara Az Zahra Borong Dua Emas, Atletik Cilegon Tambah Tiga Medali Emas di POPDA XII Banten 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 14:24

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

by Mulyadi
Sabtu, 13 Juni 2026 15:33

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menekankan pentingnya penguatan kerja sama dan kolaborasi lintas sektor guna...

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

by Fahmi
Sabtu, 13 Juni 2026 15:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Ardiansyah Osman ditangkap petugas kepolisian karena diduga terlibat dalam percobaan peredaran sabu bersama seorang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak