RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri Pandeglang pada 21 Juni 2023 telah memutus terdakwa Yangto Anggota DPRD Pandeglang Fraksi Nasdem dalam kasus Asusila dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Keadilan Yeliza Umami berpandangan vonis ringan ini terdapat andil besar dari Jaksa Penuntut Umum yang nampak tidak serius karena hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan berdasarkan pasal 281 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan dalam alternatif kedua.
Padahal, kata Yeliza, ancaman dalam pasal tersebut yakni maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Karena itu, pihaknya mengecam vonis ringan tersebut.
“Hakim sesungguhnya memiliki kewenangan penuh untuk memvonis melebihi apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun sayangnya tidak dilakukan oleh Majelis Hakim,” ujarnya, Kamis 22 Juni 2023.
Ia mengatakan, angka kekerasan terhadap perempuan berdasarkan catatan Komnas Perempuan tahun 2022 terdapat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2022, yang berarti setiap harinya terdapat lebih dari 1000 orang korban kekerasan terhadap perempuan.
Pihaknya berharap Jaksa Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang menangani perkara ini. Jaksa Agung segera mengambil alih penanganan perkara tersebut dan kemudian mengajukan banding atas vonis ringan tersebut. (*)
Reporter: Merwanda
Editor: Adul Rozak











