PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Pandeglang merespons cepat Aspirasi Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang yang menuntut revisi perda yang melegalkan penjualan minuman alkohol di bawah lima persen.
Adapun tuntutan Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang disampaikan dalam acara deklarasi akbar menolak miras bersama ulama, kyai, dan puluhan ormas di Alun – alun Pandeglang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pandeglang Erin Fabiana mengatakan, DPRD Pandeglang segera menindaklanjuti aspirasi disampaikan oleh Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang.
“Aspirasi dari Masip (Mahasiswa dan Santri Pandeglang) sudah diterima. Dan segera ditindaklanjuti,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 23 Juni 2023.
Erin menejelaskan, aspirasi disampaikan kaitan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2003 Jo Pasal 21 Perda No 12 Tahun 2007. Terkait hal itu akan segera dilakukan pembahasan.
“Rencananya akan dilakukan pembahasan bersama di Gedung DPRD Pandeglang. Untuk waktunya besok,” katanya.
Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Ustadz Dayat mengatakan, pihaknya mendukung revisi perda yang melegalkan penjualan minuman berakohol di bawah lima persen.
“Saya sangat mendukung revisi perda agar di Pandeglang dibersihkan dari miras. Miras itu adalah induk dari kejahatan,” katanya.
Ustadz Dayat menegaskan, bahwa miras itu membuat orang mabuk dan lepas kontrol. Menjadikannya mudah marah serta bertindak arogan bahkan bisa berbuat kejahatan.
“Orang bisa berbuat kejahatan lain karena dampak dari miras. Maka dari itu kami akan kawal agar DPRD Pandeglang segera merevisi Perda tersebut,” katanya.
Terkait revisi Perda ini, dikatakan Ustadz Dayat, baru akan dilakukan pembahasan secara bersama pada esok hari. Pada hari Sabtu, 24 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
“Saya juga sudah menerima undangannya untuk turut hadir dalam agenda menolak keras peredaran miras di Pandeglang. Kita semua nanti kumpul di Gedung DPRD Pandeglang,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Deklarasi Akbar, Yazid Amarullah mengatakan, Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang mendesak pemerintah merevisi Perda melegalkan peredaran minuman berakohol di bawah lima persen.
“Kami menolak keras peredaran Miras. Dan Kami dari Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang mengajak para ulama, pimpinan ormas, OKP, Mahasiswa dan Santri, untuk mengawal Perda nol persen, dan menghapus Perda melegalkan miras yang lima persen,” katanya.
Adanya Perda Nomor 16 Tahun 2003 Jo Pasal 21 Perda No 12 Tahun 2007, itu sama halnya melegalkan penjualan miras. Hal itu karena melegalkan penjualan minuman berakohol dibawah lima persen.
“Maka dari itu harus dihapus menjadi nol persen alkohol. Artinya Pandeglang harus bersih dari peredaran miras, karena harus kita ketahui, Pandeglang ini dikenal kota sejuta santri dan seribu ulama,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi