PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID–Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam meminta petugas tindak tegas kendaraan Truk sumbu tiga bermuatan pasir melintasi jalanan protokol Kabupaten Pandeglang. Pernyataan Ketua DPRD yang menyoroti kendaraan Truk sumbu tiga itu menindaklanjuti aspirasi warga yang mengeluh karena jalanan mudah rusak.
Truk sumbu tiga menyebabkan jalanan protokol berlubang dan pecah karena tak kuat menahan beban tonase. Khususnya truk yang memuat pasir dari Jalupang, Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Uman, ia melihat masih banyak Truk sumbu tiga melintasi jalanan protokol Kota Pandeglang.
“Hal itu mengakibatkan jalan baru selesai perbaikan kembali rusak,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ketika jalanan rusak dan kembali berlubang ini beresiko menimbulkan kecelakaan. Bukan hanya mengakibatkan luka tapi juga korban jiwa.
“Kami minta pada pihak terkait bertindak tegas. Truk sumbu tiga yang masuk ke pusat kota jelas melanggar Peraturan Bupati yang diterbitkan Pak Dimyati saat menjabat Bupati Pandeglang,” katanya.
Aturannya masih berlaku dan belum dicabut. Sehingga petugas dapat mengambil tindakan tegas.
“Sebab infrastruktur jalan protokol Pandeglang jelas tidak sebanding dengan beban truk-truk bertonase besar,” katanya.
Utamanya pada ruas Jalan Raya Pandeglang–Labuan. Mulai ruas Cipacung hingga Gardu Tanjak, serta Jalan Ahmad Yani sampai Cigadung.
“Kita harapkan pihak terkait segera ambil tindakan tegas,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana










