PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang mendorong Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) segera mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Kekosongan jabatan struktural, khususnya pada level eselon II atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dinilai berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik yang menjadi kurang optimal.
Selain menghambat jalannya pemerintahan, kekosongan jabatan strategis juga berpotensi mengganggu pelaksanaan program pembangunan daerah yang telah direncanakan. Kondisi tersebut dinilai membuat kinerja birokrasi tidak maksimal karena tidak adanya pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan.
Sementara itu, keberadaan pejabat pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti sementara dinilai memiliki keterbatasan wewenang dibandingkan pejabat definitif. Oleh karena itu, pengisian jabatan secara permanen dianggap penting demi menjaga stabilitas organisasi.
Baperjakat yang terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asisten Daerah (Asda), serta Inspektur diminta bergerak cepat melakukan pengisian jabatan kosong, baik pada level eselon II, eselon III, maupun eselon IV.
Khusus jabatan eselon II, sejumlah posisi strategis di Pandeglang tercatat masih kosong. Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang yang telah kosong sejak masa kepemimpinan Irna Narulita–Tanto Warsono Arban hingga kini di era kepemimpinan Dewi–Iing.
Selain Disdikpora, jabatan eselon II lain yang masih kosong yakni Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Asisten Daerah (Asda) III Setda Pandeglang.
Kekosongan tiga jabatan eselon II tersebut terjadi sejak tahun 2025 dan masih berlanjut hingga 2026. Di sisi lain, terdapat pula empat pejabat eselon II yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026.
Tak hanya di level eselon II, kekosongan jabatan juga terjadi pada posisi setingkat camat, kepala bagian (kabag), kepala bidang (kabid), kepala seksi (kasi), hingga kepala sekolah.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Demokrat, Fuhaira Amin, menegaskan agar Baperjakat segera melakukan pengisian jabatan kosong.
“Pengisian harus dilakukan dengan skala prioritas dan secara bertahap. Jangan terlalu banyak rangkap jabatan karena kinerjanya menjadi kurang optimal,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 3 Februari 2026.
Fuhaira mengungkapkan bahwa sejak akhir tahun lalu dirinya telah menyoroti persoalan kekosongan jabatan tersebut. Menurutnya, dengan adanya sistem dan aplikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seperti aplikasi Imut, proses pengisian seharusnya bisa dilakukan lebih mudah dan cepat.
“Saya kira dengan adanya aplikasi BKN itu mestinya lebih mudah dan cepat, bukan malah terkesan mempersulit. Ini juga perlu kita cek, apakah benar kendalanya di aplikasi atau di faktor lain,” katanya.
Ia juga mengaku khawatir apabila kondisi ini berlarut-larut, kepala daerah akan dinilai belum siap dalam melakukan analisis jabatan dan penataan birokrasi. Padahal, pengisian jabatan sangat penting untuk mendorong penyegaran, regenerasi, serta meningkatkan gairah organisasi.
“Tujuannya agar output program kerja OPD tercapai dan visi-misi kepala daerah bisa berjalan,” ujarnya.
Fuhaira menegaskan, pernyataan tersebut disampaikannya sebagai bentuk fungsi pengawasan dan penyeimbang (checks and balances), sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Saya sampaikan ini sebagai masukan langsung. Mudah-mudahan proses pengisian jabatan bisa diberi kemudahan dan kelancaran,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria











