PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang mendorong Pemerintah Daerah mengambil langkah strategis untuk menertibkan seluruh tanah yang masuk dalam aset daerah. Dorongan ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam setelah mengetahui adanya sekolah tingkat SD yang disegel oleh pihak ahli waris.
Unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang tidak menginginkan peristiwa penyegelan yang dialami SDN Gerendong 1, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, kembali terulang di masa mendatang.
Aksi penyegelan tersebut bukan kali pertama terjadi. Dalam kurun waktu 2024–2026, peristiwa serupa tercatat sudah terjadi dua kali.
Pada Senin, 30 September 2024, pagi, pihak ahli waris juga melakukan penyegelan ruang kelas SDN Senangsari, Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Kasus penyegelan itu memiliki latar belakang yang sama, yakni adanya keberatan dari ahli waris karena tanahnya digunakan untuk bangunan sekolah tanpa proses pembayaran ganti rugi.
Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Pandeglang mendorong pemerintah daerah, khususnya dinas dan instansi terkait, agar secara serius menertibkan aset tanah milik pemerintah daerah, terutama aset tanah sekolah, untuk segera diproses sertifikasinya.
Berdasarkan data laporan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang (BPKD), tercatat sekitar 3.500 aset tanah masih dalam proses sertifikasi secara bertahap.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani juga telah memerintahkan dinas terkait untuk menertibkan aset tanah yang belum bersertifikat agar segera diproses, khususnya aset tanah yang berkaitan dengan dunia pendidikan.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Agus Khatibul Umam, menegaskan pihaknya mendorong pemerintah daerah segera menertibkan administrasi aset tanah.
“Khususnya untuk aset tanah sekolah. Karena dari informasi yang kami terima, masih banyak aset tanah sekolah yang belum disertifikasi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menjelaskan, banyak aset tanah sekolah yang belum bersertifikat merupakan tanah hibah dari pemilik pada era 1980-an. Saat itu, pemerintah tengah menggencarkan Program Sekolah Inpres (Instruksi Presiden), yakni program pembangunan sekolah dasar yang digagas Presiden Soeharto pada era Orde Baru sejak 1973.
“Program Sekolah Inpres bertujuan memperluas akses pendidikan dasar hingga ke pedesaan, memberantas buta aksara, serta mewujudkan wajib belajar dengan membangun ribuan sekolah, guru, dan sarana penunjang lainnya,” katanya.
Program tersebut juga hadir di Kabupaten Pandeglang. Karena itu, tidak sedikit sekolah hingga kini belum bersertifikat, diduga akibat akta hibah yang hilang atau belum diurus ke tahap sertifikasi.
“Untuk itulah kami mendorong pemerintah daerah segera menertibkan aset, khususnya aset tanah sekolah, agar tidak terjadi lagi penyegelan sekolah oleh ahli waris di masa mendatang,” ujarnya.
Agus juga menyayangkan adanya aksi penyegelan sekolah yang berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar.
“Anak-anak hendak masuk sekolah, tetapi pintu pagar digembok oleh ahli waris. Ini tentu sangat memprihatinkan,” katanya.
Ia menilai perlu adanya komunikasi antara pihak sekolah, dinas terkait, dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah agar duduk bersama dan proses belajar mengajar tetap berjalan kondusif.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang MM Fuhaira Amin menyatakan keprihatinannya atas kejadian penyegelan sekolah saat anak-anak hendak masuk kelas.
“Sebaiknya pihak ahli waris yang mempersengketakan tanah tersebut menyampaikan surat ke DPRD untuk dimediasi,” katanya.
Menurutnya, permohonan mediasi perlu disertai kronologi, riwayat tanah, serta fotokopi bukti kepemilikan yang diklaim agar dapat dipelajari secara mendalam.
“Prinsipnya kami ingin mencari win-win solution. Jika tidak ada titik temu, maka akan kami sarankan menempuh jalur prosedural melalui pengadilan perdata,” ujarnya.
Fuhaira menegaskan, DPRD tidak menginginkan adanya penyegelan aset negara atau daerah tanpa dasar hukum yang sah, terlebih jika mengganggu ketertiban umum dan pelayanan publik, khususnya kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Jangan sampai persoalan perdata justru berkembang menjadi pidana,” katanya.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKD Kabupaten Pandeglang, Andri Eka Permana, mengatakan Pemkab Pandeglang terus berupaya menertibkan aset tanah setiap tahunnya.
“Dari data sementara, terdapat sekitar 3.500 aset tanah yang belum bersertifikat. Sesuai instruksi Ibu Bupati, aset-aset tersebut segera diproses sertifikasinya,” katanya.
Ia menjelaskan, pada 2025 sebanyak 105 bidang tanah telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses sertifikasi.
“Dari jumlah tersebut, 28 bidang sudah selesai, sementara sisanya masih menunggu proses penyelesaian,” ujarnya.
Menurut Andri, kendala utama dalam proses sertifikasi adalah kelengkapan berkas, seperti akta hibah yang tidak lengkap atau hilang.
“Bidang aset memproses tanah berdasarkan usulan OPD terkait. Penataan aset ini juga dilakukan bersama Dinas Perkim secara bertahap,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria











