PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Pandeglang Ade Kadar Solihat mendorong kenaikan insentif Ketua RT dan RW pada tahun 2027. Pernyataan itu disampaikan Ade usai mengikuti Musrenbang di Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
Saat ini, nilai insentif Ketua RT dan RW tingkat kelurahan berkisar Rp175 ribu per bulan. Sementara untuk tingkat desa, besarannya bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per bulan.
Ade Kadar Solihat menyoroti kecilnya insentif yang diterima Ketua RT dan RW, padahal peran mereka sangat vital di masyarakat.
“Mereka ini garda terdepan pelayanan masyarakat. Namun insentifnya masih kecil,” kata Ade kepada Radar Banten, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurutnya, nilai insentif tersebut belum pernah mengalami kenaikan signifikan meski sudah beberapa kali terjadi pergantian kepala daerah.
“Sudah beberapa kali ganti bupati, tapi insentifnya masih kecil. Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Dewi–Iing agar menaikkan insentif dari Rp175 ribu menjadi Rp250 ribu, bahkan bisa sampai Rp500 ribu,” ujarnya.
Ade berharap kenaikan honor atau insentif tersebut dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2027.
“Minimal bisa naik menjadi Rp200 ribu per bulan, karena saat ini masih tertahan di angka Rp175 ribu,” katanya.
Usulan kenaikan ini, lanjut Ade, tidak hanya ditujukan bagi Ketua RT dan RW, tetapi juga mencakup kader Posyandu dan guru ngaji di Kabupaten Pandeglang.
“Kenaikan ini krusial karena beban kerja mereka cukup besar sebagai ujung tombak pelayanan publik, sementara nilai insentif saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan ekonomi,” katanya.
Ade menegaskan, usulan tersebut muncul dalam Musrenbang Kelurahan Pagadungan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan tahun 2027.
“DPRD berharap kondisi anggaran Kabupaten Pandeglang pada 2027 sudah normal, sehingga peningkatan kesejahteraan ini bisa direalisasikan setelah sekian lama tidak mengalami perubahan signifikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam menyebut kenaikan insentif merupakan sebuah keharusan.
“Namun memang kita harus melihat kemampuan PAD. Ketika memungkinkan, maka kami akan mendorong pemerintah daerah untuk menaikkan honor atau insentif Ketua RT, RW, guru ngaji, dan kader Posyandu,” katanya.
Ketua RT 03 RW 04 Kampung Ketapang, Desa Tunggaljaya, Kecamatan Sumur, Ruyadinata, mengungkapkan bahwa insentif Ketua RT dan RW pada tahun 2026 justru mengalami penurunan.
“Dari yang sebelumnya Rp200 ribu, berdasarkan hasil rapat tingkat kecamatan turun menjadi Rp150 ribu. Harapan kami naik, tapi kenyataannya malah turun,” katanya.
Padahal, lanjut dia, saat masa kampanye Pileg dan Pilkada, wacana kenaikan insentif hingga Rp500 ribu kerap disampaikan dalam berbagai pertemuan.
“Namun sampai sekarang belum ada realisasinya. Apalagi secara aturan, dana desa tidak bisa digunakan untuk honor Ketua RT dan RW maupun honor lainnya,” ujarnya.
Lurah Karaton, Djueni, menjelaskan bahwa insentif Ketua RT di wilayah kelurahan sebesar Rp175 ribu per bulan.
“Sedangkan Ketua RW Rp200 ribu per bulan di wilayah kota. Pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan sekali,” katanya.
Terkait rencana kenaikan insentif, Djueni menyebut pada tahun 2026 belum ada perubahan.
“Para Ketua RT dan RW memang berharap ada kenaikan. Begitu juga guru ngaji yang saat ini hanya menerima Rp100 ribu per bulan. Selain itu, insentif Ketua Karang Taruna juga belum terakomodasi,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria











