SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades selama sembilan tahun.
Sebelumnya, masa jabatan kades selama enam tahun dengan batas maksimal tiga periode.
Kemudian, para kades mengusulkan masa jabatan diperpanjang jadi sembilan tahun namun batas maksimal jabatan hanya dua periode.
Mayoritas Fraksi DPR RI menyepakati usulan tersebut. Sebanyak enam fraksi menyepakati dan tiga fraksi absen pada rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi DPR pada Kamis 22 Juni 2023.
Terkait keputusan itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurut Wakil Ketua APDESI Kabupaten Serang M Aopidi, kebijakan tersebut untuk menjaga stabilisasi masyarakat dan pembangunan desa yang optimal.
Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir ini mengatakan, dalam momentum Pilkades, terjadi perpecahan di masyarakat yang tidak bisa dihindari.
“Untuk kembali menyatukan masyarakat, tidak cukup waktu satu dua tahun, nah kalau masa jabatan hanya enam tahun, waktu kita habis dengan penyelesaian perpecahan saja,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 24 Juni 2023.
Kemudian, kata dia, masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk menyelesaikan pembangunan di desa. “Idealnya memang harus sembilan tahun,” ujarnya.
Namun, Aopidi meminta dalam revisi undang-undang tersebut harus dijelaskan secara rinci bagaimana nasib kepala desa yang saat ini menjabat.
“Harus dijelaskan apakah yang sekarang menjabat ikut diperpanjang atau seperti apa,” pungkasnya. (*)
Editor: Abdul Rozak











