slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp 400 Juta dari Pengusaha

Fahmi by Fahmi
26-06-2023 20:06:00
in Hukum, Utama
Kepala BPKAD Kabupaten Serang Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp 400 Juta dari Pengusaha

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin saat akan dibawa ke mobil tahanan, Senin 26 Juni 2023 siang,

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin diduga menerima suap atau gratifikasi senilai Rp 400 juta dari seorang pengusaha.

Uang ratusan juta tersebut diduga diterima Sarudin sebagai imbalan dua proyek yang dia janjikan. “Tersangka S (Sarudin-red) memberikan janji kepada seseorang pengusaha untuk pengerjaan kedua proyek tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp 400 juta,” kata Plh Kajari Serang, Adyantana Meru Herlambang, Senin 26 Juni 2023 sore.

Baca Juga :

Kasus Gratifikasi Rp 400 Juta, Majelis Hakim Tolak Bebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang

Kasus Gratifikasi Rp 400 Juta Libatkan Pacar Kepala BPKAD Kabupaten Serang

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp400 Juta, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Diadili Pekan Depan

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 400 Juta, Kejari Serang Rampungkan Surat Dakwaan Kepala BPKAD Kabupaten Serang

Senin 26 Juni 2023 siang tadi, Sarudin telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Penahanan dilakukan setelah penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota yang mengusut kasus tersebut merampungkan penyidikannya.
“Perkara dari Polresta Serang Kota,” ujar Adyantana.

Adyantana menjelaskan, alasan penahanan terhadap Sarudin berdasarkan pertimbangan subyektif dan obyektif JPU. Penahanan dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Alasan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Adyantana.

Adyantana juga menjelaskan, kasus yang menjerat Sarudin tersebut berawal pada 2016 lalu. ketika itu, Sarudin memberikan janji kepada seorang pengusaha terkait dua proyek di Pemkab Serang. Dua proyek tersebut berupa pengadaan mebeler di DPKAD Kabupaten Serang dan pengerjaan pipa PDAM pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serang.

Kedua proyek tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2017.”Tersangka S (Sarudin-red) memberikan janji kepada seseorang pengusaha terkait dengan kedua proyek tersebut,” kata pria asal Surabaya, Jawa Timur tersebut.

Adyantana mengungkapkan, dari kedua proyek tersebut Sarudin mendapatkan uang masing Rp 200 juta. Penerimaan tersebut dilakukan Sarudin sebelum menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang. Sarudin diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris BPKAD dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Tersangka S (Sarudin-red) juga sebagai PPK,” kata pria yang menjabat sebagai Koordinator Pidum Kejati Banten tersebut didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho, JPU Kejari Mulyana dan Endo Prabowo.

Adyantana mengungkapkan, akibat perbuatannya Sarudin dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 11 ini berkaitan dengan gratifikasi, ancaman pidananya minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pasal 12 huruf a ini juga berkaitan dengan gratifikasi ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 12 b berkaitan dengan suap. Ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun,” tutur Adyantana (*)

Reporter: Fahmi

Tags: Kepala BPKAD Kabupaten Serang ditahan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Tangerang Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Pokok Jelang Idul Adha

Next Post

Distan Banten Kunjungi Perusahaan Peternakan Ayam Broiler

Related Posts

Kasus Gratifikasi Rp 400 Juta, Majelis Hakim Tolak Bebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang
Hukum

Kasus Gratifikasi Rp 400 Juta, Majelis Hakim Tolak Bebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang

by Fahmi
Senin, 14 Agustus 2023 19:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak membebaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin...

Read moreDetails

Kasus Gratifikasi Rp 400 Juta Libatkan Pacar Kepala BPKAD Kabupaten Serang

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp400 Juta, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Diadili Pekan Depan

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 400 Juta, Kejari Serang Rampungkan Surat Dakwaan Kepala BPKAD Kabupaten Serang

Rutan Kelas IIB Serang Klaim Tak Berikan Perlakuan Khusus kepada Kepala BPKAD Kabupaten Serang 

Kabag Hukum Pemkab Serang Bantah Kepala BPKAD Terima Gratifikasi Rp 400 Juta dari Pengusaha

Kepala BPKAD Ditahan, Pemkab Serang Segera Tunjuk Pejabat Sementara

Tahan Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Ini Alasan dan Pertimbangan Kejari Serang

BREAKING NEWS: Kepala BPKAD Kabupaten Serang Ditahan

Next Post
Distan Banten Kunjungi Perusahaan Peternakan Ayam Broiler

Distan Banten Kunjungi Perusahaan Peternakan Ayam Broiler

Warga Keluhkan Jalan Menuju Puskesmas Carita Rusak

Warga Keluhkan Jalan Menuju Puskesmas Carita Rusak

Beberapa Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Diperbaiki

Beberapa Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Diperbaiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Anggota Komisi IX DPR RI, Tb Haerul Jaman saat menjadi pembicara dalam penyalahgunaan obat tertentu.

Balai BPOM di Serang Gelar Edukasi “Cerdas Gunakan Obat”, Tekankan Bahaya Penyalahgunaan OOT

Rabu, 22 April 2026 08:13
Pertemuan antara Bank Banten dan Bank BJB yang dihadiri juga oleh Gubernur Banten Andra Soni, Selasa, 21 April 2026.

Bank BJB dan Bank Banten Sepakat untuk Mempererat Silaturahmi dan Kerjasama antar Bank Daerah

Rabu, 22 April 2026 08:05
Abigail Bellerich raih Runner Up Puteri Remaja Indonesia Banten 2026

Abigail Bellerich Raih Runner Up Puteri Remaja Indonesia Banten 2026, Siap Jadi Duta Inspirasi Generasi Muda

Rabu, 22 April 2026 07:51
Ilustrasi pedagang gorengan (iStock)

Beban Tak Kasat Mata Kenaikan Energi, Guru Besar Uniba Soroti Dampak ke UMKM Banten

Rabu, 22 April 2026 07:41
Bupati Tangerang saat meninjau Kali Cirarab yang berada di wilayah Kecamatan Sepatan dan Pasar Kemis, Selasa (21/4/2026)

Bupati Maesyal Tinjau Progres Pembongkaran Bangunan Liar di Sempadan Kali Cirarab

Rabu, 22 April 2026 07:31
Ilustrasi cara memulai usaha. Foto: pixabay

Ini Dia 4 Jenis Modal Usaha dan Cara Memilih yang Tepat untuk Bisnis Kamu

Rabu, 22 April 2026 07:23
Anggota Komisi IX DPR RI, Tb Haerul Jaman saat menjadi pembicara dalam penyalahgunaan obat tertentu.

Balai BPOM di Serang Gelar Edukasi “Cerdas Gunakan Obat”, Tekankan Bahaya Penyalahgunaan OOT

Rabu, 22 April 2026 08:13
Pertemuan antara Bank Banten dan Bank BJB yang dihadiri juga oleh Gubernur Banten Andra Soni, Selasa, 21 April 2026.

Bank BJB dan Bank Banten Sepakat untuk Mempererat Silaturahmi dan Kerjasama antar Bank Daerah

Rabu, 22 April 2026 08:05
Abigail Bellerich raih Runner Up Puteri Remaja Indonesia Banten 2026

Abigail Bellerich Raih Runner Up Puteri Remaja Indonesia Banten 2026, Siap Jadi Duta Inspirasi Generasi Muda

Rabu, 22 April 2026 07:51
Ilustrasi pedagang gorengan (iStock)

Beban Tak Kasat Mata Kenaikan Energi, Guru Besar Uniba Soroti Dampak ke UMKM Banten

Rabu, 22 April 2026 07:41
Bupati Tangerang saat meninjau Kali Cirarab yang berada di wilayah Kecamatan Sepatan dan Pasar Kemis, Selasa (21/4/2026)

Bupati Maesyal Tinjau Progres Pembongkaran Bangunan Liar di Sempadan Kali Cirarab

Rabu, 22 April 2026 07:31
Ilustrasi cara memulai usaha. Foto: pixabay

Ini Dia 4 Jenis Modal Usaha dan Cara Memilih yang Tepat untuk Bisnis Kamu

Rabu, 22 April 2026 07:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Anggota Komisi IX DPR RI, Tb Haerul Jaman saat menjadi pembicara dalam penyalahgunaan obat tertentu.

Balai BPOM di Serang Gelar Edukasi “Cerdas Gunakan Obat”, Tekankan Bahaya Penyalahgunaan OOT

by Fahmi
Rabu, 22 April 2026 08:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang bersama tokoh masyarakat menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, dan...

Pertemuan antara Bank Banten dan Bank BJB yang dihadiri juga oleh Gubernur Banten Andra Soni, Selasa, 21 April 2026.

Bank BJB dan Bank Banten Sepakat untuk Mempererat Silaturahmi dan Kerjasama antar Bank Daerah

by Rostinah
Rabu, 22 April 2026 08:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebagai wujud komitmen untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat kerja sama bisnis antara sesama bank daerah, PT  Bank...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak