slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Gratifikasi Rp 400 Juta, Majelis Hakim Tolak Bebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang

Fahmi by Fahmi
14-08-2023 19:09:50
in Hukum, Utama
Kasus Gratifikasi Rp 400 Juta, Majelis Hakim Tolak Bebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang

epala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin, gratifikasi Sarudin, Pengadilan Tipikor Serang, Kejari Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak membebaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin dari jerat dakwaan JPU Kejari Serang.

Menurut majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat, surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan gratifikasi tahun 2017 senilai Rp 400 juta tersebut sudah memasuki materi pokok perkara sehingga harus ditolak.

Baca Juga :

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

“Nota eksepsi sudah masuk dalam pokok perkara,” ujar Nelson Angkat saat membacakan amar putusan sela, Senin 14 Agustus 2023.

Menurut Nelson surat dakwaan JPU telah disusun dengan lengkap dan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dengan aturan yang berlaku. “Sudah cukup lengkap dan memenuhi syarat sehingga perlu dilanjutkan (proses persidangan),” ujar Nelson.

Penolakan eksepsi Sarudin tersebut membuat JPU diperintahkan menghadirkan saksi-saksi untuk memeriksa materi pokok perkara. Sebelumnya, surat dakwaan JPU dianggap tidak jelas oleh kuasa hukum Sarudin, Pampang Rara.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 26 Juli 2023 lalu, Pampang beranggapan bahwa, perkara yang dihadapi oleh kliennya itu, bukan kategori gratifikasi melainkan kasus penipuan atau pasal 378 KUHP.

“Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara a quo, bukan merupakan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo,” kata Pampang.

Pampang mengungkapkan, dalam unsur Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tipikor, penerimaan uang untuk pengadaan pompa air PDAM sebagaimana dakwaan JPU, proyek pengadaan tersebut tidak ada.

“Dengan demikian dakwaan atas penerimaan uang dalam rangka pengadaan pompa air PDAM, a quo nya tidak ada kaitannya, baik langsung atau tidak langsung dengan jabatannya sebagai sekretaris dan PPK pada BPKAD Kabupaten Serang,” kata Pampang di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.

Untuk itu, Pampang menegaskan penerimaan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan Sarudin. Sehingga tidak tepat jika kliennya tersebut di dakwa menerima gratifikasi, melainkan sesuatu perbuatan yang tidak benar.

“Bahwa keadaan yang tidak benar, merupakan perbuatan yang dikualifikasi secara formal dalam pasal 378 KUHP, yang memuat didalamnya unsur-unsur tipu muslihat dan kebohongan,” ungkap Pampang.

Untuk itu, Pampang meminta agar majelis hakim menerima eksepsi terdakwa, dan terdakwa Sarudin dibebaskan dari segala dakwaan JPU, serta membebaskannya dari tahanan.

“Menyatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 22/Pid Sus-TPK/2023/PN.Srg Atas Nama terdakwa Sarudin, tidak dapat diperiksa lebih lanjut, karena surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya. Memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa Sarudin, dari Rutan Serang,” kata Pampang.

Dalam dakwaan JPU, Sarudin didakwa menerima uang Rp400 juta, untuk modal dua kegiatan proyek penunjukan langsung yang dikerjakan oleh perusahaan milik teman perempuannya.

Diketahui pada April 2016, Sarudin bersama teman perempuannya Restia Dian Aini mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp400 juta untuk pengerjaan mebeler di Kantor BPKAD dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017.

Pada saat pertemuan itu, Ivan memberikan uang Rp200 juta. Kemudian pada November 2016, Sarudin bersama Restia Dian Aini kembali mendatangi rumah Ivan untuk meminta sisa uang. Pada saat itu saksi Ivan memberikan uang kekurangan Rp200 juta kepada terdakwa dan Restia.

Adapun alasan saksi Ivan memberikan dana kepada terdakwa dan Restia, dengan maksud agar CV RDA Sejahtera milik Restia dipilih sebagai penyedia pengadaan mebeler di BPKAD Kabupaten Serang sehingga mendapatkan keuntungan 15 persen.

Selanjutnya, pada tahun 2017 BPKAD Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengadaan mebeler, dengan nilai kontrak Rp196.652.000 yang dilaksanakan penyedia jasa CV RDA Sejahtera dengan direktur Restia Dian Aini.

Terdakwa selaku sekretaris BPKAD dan PPK, menunjuk perusahan CV RDA Sejahtera dalan kegiatan pengadaan mebeler tahun 2017 pada kantor BPKAD Kabupaten Serang dikarenakan
adanya kedekatan pribadi dengan saudari Restia Dian Aini selaku direktur CV RDA Sejahtera.

Sarudin telah mengatur agar CV RDA Sejahtera menjadi pelaksana kegiatan, dan memerintahkan Eko Arifiyanto selaku pejabat pengadaan hanya mengecek kelengkapan dokumen, dan menandatangani berita acara dokumen pemilihan penyedia jasa.

Kontrak pekerjaan proyek mebeler tersebut telah ditandatangani oleh Sarudin, selaku PPK dan pejabat pengadaan Eko Arifianto mengetahui jika Penyedia Jasa, CV RDA Sejahtera adalah Restia Dian Aini merupakan teman dekat terdakwa.

Selain itu, tidak ada pekerjaan proyek pengadaan pompa air, pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang. Tak sesuai dengan perjanjian saat meminta uang kepada Ivan. Pada tahun 2017 saudara Ajat selaku Kepala Dinas Perkim menjelaskan bahwa untuk proyek pengadaan pompa air pada PDAM tidak ada kegiatan tersebut yang dikerjakan CV RDA Sejahtera.

Sarudin selaku sekretaris dan PPK telah menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp400 juta dari Ivan Kristianto, bersama dengan Restia Dian Aini. Perbuatan terdakwa Sarudin sebagaimana diuraikan, diancam pidana dengan pasal 12 huruf a 12 huruf a atau b, Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang Suap atau Gratifikasi.

Usai pembacaan eksepsi, JPU Kejari Serang meminta waktu satu pekan untuk menjawab eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. (*)

Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

Tags: gratifikasi SarudinKepala BPKAD Kabupaten SerangKepala BPKAD Kabupaten Serang ditahanPengadilan Tipikor SerangSarudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Desa Walikukun Siapkan Kampung Asri dan Bank Sampah untuk LKBA Kabupaten Serang 2023

Next Post

Harga Beras di Kabupaten Serang Meroket, Omzet Pedagang Menurun

Related Posts

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie
Hukum

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

by Fahmi
Kamis, 30 April 2026 07:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Keinginan Jimmy bebas dari jerat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang kandas. Rabu (29/4/2026) siang,...

Read moreDetails

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Didakwa Korupsi Pengangkutan Material PLTU Ampana Rp 8,3 Miliar

Kuasa Hukum Oya Masri Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Dalam Kasus PDAM Tirta Multatuli Kabur

Kuasa Hukum Oya Masri Akan Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Multatuli Rp15 Miliar

Eks Dirut PDAM Lebak Didakwa Korupsi Program Hibah Air untuk Masyarakat Miskin

Next Post
Harga Beras di Kabupaten Serang Meroket, Omzet Pedagang Menurun

Harga Beras di Kabupaten Serang Meroket, Omzet Pedagang Menurun

Ini Identitas Mayat yang Mengambang di Kali Kadikaran Ciruas

Ini Identitas Mayat yang Mengambang di Kali Kadikaran Ciruas

Literasi Digital dan Aksi Panggung Kangen Band Meriahkan Penututan Digital Fest 2023

Literasi Digital dan Aksi Panggung Kangen Band Meriahkan Penututan Digital Fest 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026 15:07
Dorong Kemandirian Masyarakat, Bupati Tangerang Serahkan Peralatan Usaha

Dorong Kemandirian Masyarakat, Bupati Tangerang Serahkan Peralatan Usaha

Selasa, 5 Mei 2026 14:54
Jaga Stabilitas Keamanan Daerah, Kesbangpol Bangun Komunikasi dengan Kantor Imigrasi Serang

Jaga Stabilitas Keamanan Daerah, Kesbangpol Bangun Komunikasi dengan Kantor Imigrasi Serang

Selasa, 5 Mei 2026 14:26
Kasatlantas dan Kasatsamapta Polresta Tangerang Diganti

Kasatlantas dan Kasatsamapta Polresta Tangerang Diganti

Selasa, 5 Mei 2026 13:24
Kinerja OPD Penghasil Pendapatan di Pandeglang Perlu Dievaluasi

Kinerja OPD Penghasil Pendapatan di Pandeglang Perlu Dievaluasi

Selasa, 5 Mei 2026 12:57
Menunaikan Janji, Merawat Marwah, Kado Indah Untuk Madrasah 

Menunaikan Janji, Merawat Marwah, Kado Indah Untuk Madrasah 

Selasa, 5 Mei 2026 12:54
Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026 15:07
Dorong Kemandirian Masyarakat, Bupati Tangerang Serahkan Peralatan Usaha

Dorong Kemandirian Masyarakat, Bupati Tangerang Serahkan Peralatan Usaha

Selasa, 5 Mei 2026 14:54
Jaga Stabilitas Keamanan Daerah, Kesbangpol Bangun Komunikasi dengan Kantor Imigrasi Serang

Jaga Stabilitas Keamanan Daerah, Kesbangpol Bangun Komunikasi dengan Kantor Imigrasi Serang

Selasa, 5 Mei 2026 14:26
Kasatlantas dan Kasatsamapta Polresta Tangerang Diganti

Kasatlantas dan Kasatsamapta Polresta Tangerang Diganti

Selasa, 5 Mei 2026 13:24
Kinerja OPD Penghasil Pendapatan di Pandeglang Perlu Dievaluasi

Kinerja OPD Penghasil Pendapatan di Pandeglang Perlu Dievaluasi

Selasa, 5 Mei 2026 12:57
Menunaikan Janji, Merawat Marwah, Kado Indah Untuk Madrasah 

Menunaikan Janji, Merawat Marwah, Kado Indah Untuk Madrasah 

Selasa, 5 Mei 2026 12:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

by Fahmi
Selasa, 5 Mei 2026 15:07

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Dorong Kemandirian Masyarakat, Bupati Tangerang Serahkan Peralatan Usaha

Dorong Kemandirian Masyarakat, Bupati Tangerang Serahkan Peralatan Usaha

by Mulyadi
Selasa, 5 Mei 2026 14:54

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, saat menyerahkan secara simbolis peralatan usaha di BLK Jayanti, Selasa, 5 Mei 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak