SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Senin 26 Juni 2023 siang.
Sarudin ditahan usai penyidikan kasusnya rampung disidik penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Sebelumnya, Sarudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan uang dari seorang pengusaha.
Plh Kajari Serang, Adyantana Meru Herlambang menjelaskan, penahanan terhadap Sarudin dilakukan atas pertimbangan subyektif dan obyektif penuntut umum. “Alasan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Adyantana.
Adyantana menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 2016 lalu ketika itu, Sarudin memberikan janji kepada seorang pengusaha terkait dua proyek di Pemkab Serang. Dua proyek tersebut berupa pengadaan mebeler di DPKAD Kabupaten Serang dan pengerjaan pipa PDAM pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serang.
Kedua proyek tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2017.”Tersangka S (Sarudin-red) memberikan janji kepada seseorang pengusaha terkait dengan kedua proyek tersebut,” kata pria asal Surabaya, Jawa Timur tersebut.
Adyantana mengungkapkan, saat memberikan janji, Sarudin menerima sejumlah dari pengusaha. Penerimaan uang tersebut dilakukan Sarudin belum menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang.
Sarudin pada tahun 2017 diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris BPKAD dan pejabat pembuat komitmen (PPK). “Tersangka juga menjabat sebagai PPK,” kata pria yang menjabat sebagai Koordinator Pidum Kejati Banten tersebut.
Adyantana mengungkapkan, akibat perbuatannya Sarudin dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 11 ini berkaitan dengan gratifikasi, ancaman pidananya minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pasal 12 huruf a ini juga berkaitan dengan gratifikasi ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 12 b berkaitan dengan suap. Ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun,” tutur Adyantana (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











