SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menyebut adanya keterlibatan pacar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin bernama Resti Dian Aini dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap senilai Rp 400 juta.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Serang Endo Prabowo membacakan surat dakwaan terhadap Sarudin di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 12 Juli 2023.
Dijelaskan Endo, kasus dugaan gratifikasi atau suap tersebut berawal pada April 2016 lalu. Ketika itu, Sarudin mendatangi kediaman korban Ivan Krisdianto. Kedatangan Sarudin yang saat itu menjabat Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang tidak seorang diri.
Pria kelahiran 26 September 1975 tersebut datang bersama teman dekat perempuannya bernama Resti yang saat ini tidak diketahui keberadaannya. Kedatangan Sarudin tersebut bermaksud meminta uang Rp 400 juta kepada Ivan.
“Terdakwa meminta uang Rp 400 juta,” ujar Endo dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.
Endo mengatakan, permintaan uang tersebut untuk proyek pengadaan meubelair di BPKAD Kabupaten Serang dan pengadaan pipa PDAM pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan Kabupaten Serang.
Terdakwa menjanjikan pengembalian modal 15 persen dari total keuntungan yang didapat dari pengerjaan proyek pada tahun 2017 tersebut.
“Pada saat itu saksi Ivan Krisdianto memberikan uang Rp 200 juta (pada saat pertemuan-red),” ungkap Endo didampingi JPU Kejari Serang lainnya, Mulyana.
Endo mengungkapkan, setelah menerima uang Rp 200 juta, terdakwa kembali mendatangi kediaman Ivan bersama pacarnya Resti. Kedatangan terdakwa tersebut untuk menagih sisa uang Rp 200 juta. “Dan pada saat itu juga saksi Ivan Krisdianto memberikan uang Rp 200 juta kepada terdakwa dan Resti,” kata Endo.
Endo menjelaskan, alasan Ivan Krisdianto memberikan uang kepada terdakwa dan Resti agar CV RDA Sejahtera perusahaan milik Resti dipilih menjadi penyedia jasa pengadaan mebeler. “Sehingga mendapatkan keuntungan 15 persen,” ujar Endo.
Endo juga menjelaskan pada tahun 2017, CV RDA Sejahtera ditunjuk untuk mengerjakan proyek pengadaan mebeler. Nilai kontraknya sebesar Rp 196,652 juta dan dilaksanakan pada 14 Februari 2017. Penunjukan CV RDA Sejahtera tersebut dilakukan terdakwa sebagai Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
“(Penunjukan CV RDA Sejahtera-red) dikarenakan adanya kedekatan pribadi dengan Resti Dian Aini selaku direktur,” ujar Endo.
Endo mengatakan, pejabat pengadaan pada pokja pengadaan bernama Eko Arifiyanto dalam pengadaan hanya mengecek kelengkapan dokumen dan menandatangani berita acara dokumen pemilihan penyedia jasa. Tindakan Eko tersebut dikarenakan telah diperintahkan oleh terdakwa. “Dan juga karena kontrak tersebut sudah ditandatangani oleh terdakwa,” ujar Endo.
Endo juga mengatakan, terkait dengan proyek pengadaan pipa PDAM pada tahun 2017 yang dikerjakan CV RDA Sejahtera telah dibantah oleh Ajat selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Kabupaten Serang.
“Bahwa proyek pengadaan pompa air untuk PDAM tidak ada kegiatan tersebut yang dikerjakan oleh CV RDA Sejahtera,” kata Endo.
Endo menyebut dalam kasus tersebut, terdakwa telah menandatangani kwitansi penerimaan uang Rp 400 juta dari saksi Ivan Krisdianto bersama Resti. Tindakan penerimaan uang oleh terdakwa tersebut telah bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Sekretaris BPKAD dan PPK.
“Bertentangan dengan tugas pokok terdakwa sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Pasal Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah jo Perpres Nomor 35 tahun 2011 jo Perpres Nomor 70 tahun 2013 jo Perpres Nomor 172 tahun 2014 jo Perpres 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ungkap Endo.
Perbuatan terdakwa tersebut oleh JPU dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a dan Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kedua Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiga Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tutur Endo.
Menanggapi surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Pampang Rara dan Ely Nursamsyah tidak menyatakan keberatan. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi