slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 400 Juta, Kejari Serang Rampungkan Surat Dakwaan Kepala BPKAD Kabupaten Serang

Fahmi by Fahmi
04-07-2023 19:46:54
in Hukum, Utama
Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 400 Juta, Kejari Serang Rampungkan Surat Dakwaan Kepala BPKAD Kabupaten Serang

Sarudin saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Penuntut Umum Kejari Serang telah merampungkan surat dakwaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin.

Surat dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi senilai Rp 400 juta dari seorang pengusaha itu dinilai sudah sempurna.

Baca Juga :

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

“Surat dakwaannya sudah selesai,” ujar pegawai Kejari Serang yang enggan disebutkan namanya, Selasa 4 Juli 2023.

Penyusunan surat dakwaan terhadap kasus tersebut terlalu lama. Pasalnya, Sarudin dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Kejari Serang pada Senin 26 Juni 2023.

“Senin kemarin berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang,” katanya.

Untuk diketahui sejak Senin 26 Juni 2023 lalu, Sarudin ditahan jaksa penuntut umum Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang.

“Tersangka S (Sarudin-red) memberikan janji kepada seseorang pengusaha untuk pengerjaan kedua proyek tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp 400 juta,” kata Plh Kajari Serang Adyantana Meru Herlambang, Senin, 26 Juni 2023.

Adyantana menjelaskan, alasan penahanan terhadap Sarudin berdasarkan pertimbangan subyektif dan obyektif JPU. Penahanan dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alasan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Adyantana.

Adyantana juga menjelaskan, kasus yang menjerat Sarudin tersebut berawal pada 2016 lalu. ketika itu, Sarudin memberikan janji kepada seorang pengusaha terkait dua proyek di Pemkab Serang. Dua proyek tersebut berupa pengadaan meubeler di DPKAD Kabupaten Serang dan pengerjaan pipa PDAM pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serang.

Kedua proyek tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2017.”Tersangka S (Sarudin-red) memberikan janji kepada seseorang pengusaha terkait dengan kedua proyek tersebut,” kata pria asal Surabaya, Jawa Timur tersebut.

Adyantana mengungkapkan, dari kedua proyek tersebut Sarudin mendapatkan uang masing Rp 200 juta. Penerimaan tersebut dilakukan Sarudin sebelum menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang. Sarudin diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris BPKAD dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Tersangka S (Sarudin-red) juga sebagai PPK,” kata pria yang menjabat sebagai Koordinator Pidum Kejati Banten tersebut didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho, JPU Kejari Mulyana dan Endo Prabowo.

Adyantana mengungkapkan, akibat perbuatannya Sarudin dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 11 ini berkaitan dengan gratifikasi, ancaman pidananya minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pasal 12 huruf a ini juga berkaitan dengan gratifikasi ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 12 b berkaitan dengan suap. Ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun,” tutur Adyantana (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: gratifikasikasus suapkejari serangKepala BPKAD Kabupaten Serang ditahan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bidan Noviana Ngaku Selingkuh dengan Kades Curuggoong Karena Nyaman dan Punya Rayuan Gombal

Next Post

Helldy Hadiri Temu Mupen Jawa-Sumatera

Related Posts

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun - Dirut PT ITAI 2 Tahun
Berita Utama

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

by Fahmi
Selasa, 5 Mei 2026 09:39

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Direktur Utama BUMD Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata dihukum 4 tahun penjara oleh majelis...

Read moreDetails

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

Next Post
Helldy Hadiri Temu Mupen Jawa-Sumatera

Helldy Hadiri Temu Mupen Jawa-Sumatera

Jaga Kebersihan Pantai, Pengelola Pantai Kodok Carita Siapkan 60 Tong Sampah

Jaga Kebersihan Pantai, Pengelola Pantai Kodok Carita Siapkan 60 Tong Sampah

Dishub Lebak Targetkan Perbaiki Ratusan PJU Rusak

Dishub Lebak Targetkan Perbaiki Ratusan PJU Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dugaan Suap Jimmy Lie, Makelar Tanah Beri Rp 300 Juta ke Mantan Kepala Desa Kalibaru

Selasa, 12 Mei 2026 09:26

Dua Warga Jadi Korban Pengeroyokan Usai Laga Persija Vs Persib, Polresta Serang Kota Identifikasi Pelaku

Selasa, 12 Mei 2026 09:25

Dedi Mulyadi Apresiasi Seniman Tarompet Asal Pandeglang di Kirab Budaya Sunda

Selasa, 12 Mei 2026 09:24

Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang Picu Kemacetan Hingga Gerbang Tol Tangerang

Selasa, 12 Mei 2026 08:46

Dua Saksi Fakta Ungkap Proses Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Selasa, 12 Mei 2026 08:43

133 Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang

Selasa, 12 Mei 2026 08:42

Dugaan Suap Jimmy Lie, Makelar Tanah Beri Rp 300 Juta ke Mantan Kepala Desa Kalibaru

Selasa, 12 Mei 2026 09:26

Dua Warga Jadi Korban Pengeroyokan Usai Laga Persija Vs Persib, Polresta Serang Kota Identifikasi Pelaku

Selasa, 12 Mei 2026 09:25

Dedi Mulyadi Apresiasi Seniman Tarompet Asal Pandeglang di Kirab Budaya Sunda

Selasa, 12 Mei 2026 09:24

Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang Picu Kemacetan Hingga Gerbang Tol Tangerang

Selasa, 12 Mei 2026 08:46

Dua Saksi Fakta Ungkap Proses Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Selasa, 12 Mei 2026 08:43

133 Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang

Selasa, 12 Mei 2026 08:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dugaan Suap Jimmy Lie, Makelar Tanah Beri Rp 300 Juta ke Mantan Kepala Desa Kalibaru

by Fahmi
Selasa, 12 Mei 2026 09:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Makelar tanah Jimmy Lie, Hasbullah alias Haji Duloh memberikan uang Rp 300 juta kepada mantan Kepala Desa...

Dua Warga Jadi Korban Pengeroyokan Usai Laga Persija Vs Persib, Polresta Serang Kota Identifikasi Pelaku

by Fahmi
Selasa, 12 Mei 2026 09:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dua warga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang usai laga Persija Jakarta Vs Persib Bandung, Minggu malam...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak