
DINAS Perhubungan Kabupaten Serang kembali menata jaringan trayek angkutan perdesaan di Kabupaten Serang.
Hal ini sebagaimana Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 tentang Penetapan Jaringan Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Agus Herlambang mengungkapkan, penataan trayek angkutan dilakukan sesuai dengan kewenangan.
“Dulu ada 60 trayek, 47 trayek kemudian diserahkan kepada provinsi, trayek yang AKDP, sisanya 13 trayek kami yang kelola,” jelas Agus.
Melihat perkembangan kebutuhan masyarakat, kata Agus, pihaknya melakukan pembenahan trayek dan menambahnya dari 13 trayek menjadi 16 tayek sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Sedang Nomor 3 Tahun 2020.
Ke-16 rute trayek tersebut yaitu Nikomas-Tanara, Nikomas-Carenang-Tanara, Nikomas-Tanara via Asem, Nikomas-Cikande-Kopo, Nikomas-Pamarayan, Nimomas-Kragilan-Cikeusal, Nikomas-Gorda-Binuang, Ciruas-Sentul-Kendayakan, Ciruas-Nyapah-Petir-Tujungteja, Tunjungteja-Cikeusal-Pamarayan, Tunjungteja-Catang-Pamarayan, Baros-Petir-Tujungteja, Ciomas-Pabuaran, Anyar- Gunungsari, Anyar-Pasauran, Bojonegara-Waringinkurung.

Agus menjelaskan, angkutan perdesaan di setiap trayek itu diberi identitas berupa kode trayek, nama trayek, dan warna kendaraan.
Dari seluruh trayek, lanjut Agus, masing-masing memiliki alokasi atau jumlah kendaraan atau angkutannya. Dari total 16 trayek, alokasi kebutuhan kendaraan sebanyak 324 unit.
“Dari 16 trayek, yang terealisasi atau ada angkutannya sebanyak 6 trayek dengan total jumlah kendaraan sebanyak 59 unit. Jadi baru terealisasi 18 persen,” ungkap Agus.

Trayek yang belum ada angkutannya, lanjut Agus, memberikan peluang usaha kepada masyarakat untuk membuka usaha di bidang transportasi.
“Silakan berusaha, tinggal sediakan kendaraannya. Kemudian mengurus perizinan sebagaimana dengan ketentuan. Karena harus berbadan hukum, maka harus bergabung dengan koperasi jasa angkutan,” jelas Agus.
Menurutnya, Pemkab Serang telah membangun infrastruktur jalan dan membuat regulasi bidang transportasi publik untuk melayani masyarakat. (ADV)











