TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Barang rampasan negara dari 58 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada Selasa, 27 Juni 2023.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius mengatakan, barang rampasan negara tersebut merupakan perkara dari tindak kejahatan pidana umum.
Pidana umum itu meliputi perkara penyalahgunaan narkotika, pelanggaran Undang-Undang Darurat, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, perkara perjudian, dan perkara pidana lainnya.
Menurut Ferry, pemusnahan barang rampasan negara ini juga merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Kejari Kabupaten Tangerang sesuai undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Nah, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Kata Ferry, pemusnahan ini juga bertujuan agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
“Semua barang rampasan negara tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan diblender,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











