“Saya kemudian diharuskan masuk akses VIP dan membayar Rp 36 juta, serta harus membayar pajak Rp 27 juta. Jika ditotal keseluruhan uang yang sudah keluar Rp 126 juta,” kata Ulfa.
Ulfa mengaku, dirinya baru menyadari menjadi korban penipuan setelah kembali diminta untuk mentransfer uang Rp 51 juta.
“Suami yang larang, diminta bayar lagi Rp 51 juta, alasannya untuk untuk mengurus jumlah uang beku (modal dan keuntungan) nilai Rp 171 juta, katanya khawatir pencucian uang,” kata Ulfa.
Ulfa mengungkapkan, uang ratusan juta yang telah ditransfer hingga saat ini belum dikembalikan.
Ulfa pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Serang pada Jumat, 30 Juni 2023.
“Saya sudah lapor di Polsek Serang, cuma oleh Polsek Serang diminta untuk lapor ke Polda Banten,” tutur Ulfa.
Sementara itu, Kapolsek Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tedy Murtian saat dikonfirmasi mengarahkan RADARBANTEN.CO.ID untuk menghubungi Kanit Reskrim Polsek Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Aditya.
Namun, saat ditanya soal kasus tersebut, Ipda Aditya tidak memberikan penjelasan meskipun telah membaca pesan WhatsApp (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











