PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembangunan Menara BTS (Base Transceiver Station) atau stasiun pemancar milik Indosat yang dibangun PT Pertalindo mendapatkan penolakan dari puluhan warga Kampung Cakuliang, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Puluhan warga Kampung Cakuliang yang diwakili oleh Joko Priambodo menolak pembangunan Menara BTS karena PT Pertalindo tidak dapat menunjukan dokumen perizinan yang lengkap dari dinas dan instansi terkait serta polis pertanggungan asuransi bagi warga setempat.
Sekalipun PT Pertalindo tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan tetap melanjutkan pembangunan hingga sekarang menara BTS sudah berdiri tegak di Kampung Cakuliang, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo.
Menanggapi adanya menara BTS diduga ilegal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang meminta kepada RADARBANTEN.CO.ID, agar menanyakan hal itu kepada kepala desa dan camatnya.
Menurut Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara mengucapkan terima kasih atas informasinya.
“Itu mah tinggal konfirmasi saja sama kepala desa. Camat dan RT, RW,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 5 Juli 2023.
Menanyakan, dokumen perizinan pendirian menara BTS oleh PT Pertalindo. Di mana mendapatkan penolakan dari puluhan warga Kampung Cakuliang.
“Ada persetujuan warga yang sudah disahkan oleh camat dan desa setempat. Tinggal konfirmasi aja sama kepala desa, camat, RT,RW,” katanya.
Kepala Desa Palurahan, Ahmad Irwandi menuturkan, warga dan pihaknya sudah mengundang pihak perusahaan.
“Tapi dari pihak perusahaan tidak menghadiri. Sehingga hasil musyawarah di tunda dulu karena dari pihak perusahaan tidak hadir,” katanya
Sebelumnya, salah satu Warga Kampung Cakuliang, Joko Priambodo mengatakan, pihaknya menolak adanya pembangunan menara BTS.
“Kita tegaskan bahwa kita bukan semata – mata menolak. Kemudian tidak ada sentimen pribadi apalagi masalah uang,” katanya saat musyawarah penolakan menara BTS di Kampung Cakuliang, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo.
Jadi, silakan menara tersebut dibangun di lokasi lain dipindahkan asal jangan di Kampung Cakuliang. Menara BTS dibangun oleh PT Pertalindo.
“Pada pihak PT Pertalindo sudah saya tanyakan terkait perizinannya sebelum menara dibangun. Namun hingga sekarang menara sudah selesai terpasang dari pihak PT Pertalindo belum menunjukkan dokumen perizinan,” katanya.
Selain tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, PT Pertalindo juga tidak melakukan sosialisasi sesuai prosedur kepada warga. Sosialisasi dilakukan mekanismenya bukan dengan bergerilya.
“Jadi sosialisasi sebenarnya ya kita kumpul musyawarah bareng semua warga dan ada pihak yang berkepentingan. Diedukasi masyarakat, apa dampak negatifnya dan positifnya setelah sepakat baru bisa dibangun,” katanya.
Joko mengungkapkan, pola pembangunan BTS oleh PT Pertalindo ini sampai membuat dirinya penasaran. Serta melakukan pencarian di Google.
“Ternyata memang PT Pertalindo ini dalam setiap pembangunan BTS selalu menimbulkan masalah. Karena pola dilakukan itu tidak melalui mekanisme musyawarah tetapi secara bergerilya sehingga ketika tau-tau berdiri maka banyak warga menolak,” katanya.
Penolakan pembangunan menara BTS, karena masalah perizinannya yang tidak beres. Kemudian dilakukan pembongkaran oleh Kasatpol PP di DKI Jakarta.
“Kita harapkan juga di sini begitu. Dan kalau mau dipindahkan dilain tempat dan itu memenuhi aspek perizinan dan diterima masyarakat secara luas, saya tidak ada kepentingan untuk itu,” katanya.
Selain perizinan tidak beres, pembangunan menara BTS juga memiliki dampak terhadap masyarakat. Dampaknya bisa menganggu sinyal, kerusakan barang – barang elektronik.
“Bahkan pada kesehatan. Bisa berdampak menimbulkan sakit kepala,” katanya.
Namun, pihaknya menyesalkan pihak perusahaan yang terus melanjutkan pengerjaan tanpa ada forum sosialisasi dan edukasi. Padahal warga belum sepenuhnya setuju.
“Ketika diminta warga menunjukan kelengkapan perizinan dan polis pertanggungan asuransi bagi warga belum juga dapat ditunjukan sampai hari ini. Wargapun resah, dan menolak adanya BTS,” katanya.
Irwandi menuturkan, warga dan pihaknya sudah mengundang pihak perusahaan. “Tapi dari pihak perusahaan tidak menghadiri. Sehingga hasil musyawarah ditunda dulu karena dari pihak perusahaan tidak hadir,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya










