SERANG, RADARBANREN.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis data, bahwa per Mei 2023 terdapat 1,48 juta warga Banten berhutang ke pinjaman online alias Pinjol.
Nominal pinjaman dari 1,48 juta warga Banten itu tidak tanggung-tanggung. Total pinjaman mencapai Rp 4,51 triliun.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, pun bereaksi. Ia mengingatkan warga Banten harus lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi, khususnya dalam menggunakan Pinjol.
“Saya ingin mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati meskipun ini instrumennya teknologi ya, tetapi tetap harus arif dan bijaksana memanfaatkannya. Sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan itu menjadi sesuatu yang dari awal kesadaran bersama untuk menghindarinya,” kata Al Muktabar saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, 5 Juli 2023.
Al mengatakan, teknologi bisa menjadi pisau bermata dua. Jika digunakan dengan baik, maka akan membawa manfaat. Namun, jika tidak digunakan secara bijaksana, bisa sebaliknya.
“Dalam rangka pemanfaatan hal-hal yang dipandang sebagai support penyelesaian satu situasi keadaan tapi kalau kita tidak ada dan bijaksana bisa menjadi masalah dan beban buat individu maupun bisa menjadi beban Pemerintah. Karena kembali lagi keterkaitan secara langsung bisa saja itu terjadi tetapi membutuhkan kearifan dan kebijaksanaan kita secara individu untuk bersikap atas situasi apapun,” ungkapnya.
Ketika disinggung perihal banyaknya warga Banten terjerat Pinjol karena tingginya tingkat pengangguran, Al mengatakan, walaupun secara kuantitas jumlah pengangguran di Banten tinggi, namun secara penyelesaiannya terdapat tren menurun.
Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari kondisi Banten yang juga menjadi daerah tujuan pencari kerja dari berbagai daerah.
“Dalam berbagai kesempatan selalu saya sampaikan dan kita tidak bisa membatasi bahwa Banten tidak menjadi tempat mencari kerja di Indonesia, tapi kita juga terbuka dan pemerintah daerah terus berusaha untuk mengentaskan permasalahan pengangguran itu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











