TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Laporan pertanggung jawaban penggunaan APBD tahun 2022 akhirnya disetujui DPRD Tangsel dan Pemkot Tangsel menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa 4 Juli 2023.
Dalam nota pengantar laporan pimpinan DPRD Tangsel tentang Rancangan Perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, Wakil Ketua DPRD Tangsel Iwan Rahayu mengungkapkan, proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 diawali dengan Surat Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 900.1.15.5/2345/BKAD/2023 pada 5 Juni 2023, terkait Penyampaian Rancangan Perda Kota Tangsel tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 yang kemudian diadakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel, pada Kamis 8 Juni 2023 lalu.
Selanjutnya, dengan telah diterimanya dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tangsel mengagendakan pelaksanaan Rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tangsel dalam rangka Pembahasan Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2022 pada 15 Juni 2023, yang kemudian dituangkan dalam risalah rapat PK.01/Banmus/V/2023.
“Proses Pembahasan Pelaksanaan APBD 2022 berpedoman pada Peraturan DPRD Tangsel No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Tangsel. Dimana di dalamnya memuat Rapat Badan Anggaran dengan TAPD membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Iwan.
Iwan mengatakan, selain itu dalam penyusunan juga selaras dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
Menurutnya di dalam penetapan penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Badan Anggaran dengan TAPD membahas enam laporan keuangan, memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Perubahan Equitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran dengan TAPD telah menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 setelah perubahan sebesar Rp4.030.749.162.663,00 dengan realisasi sebesar Rp3.690.617.520.397,00,” jelas Iwan.
Iwan juga merinci realisasi APBF 2022 sebesar Rp3.690.617.520.397,00 terbagi atas Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.566.982.871.770,00 dengan realisasi sebesar Rp3.750.652.293.945,00.
Kemudian Belanja Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.4.030.749.162.663,00 dengan realisasi sebesar Rp3.690.617.520.397,00.
Lalu selisih anggaran dengan realisasi Surplus sejumlah Rp523.801.064.441,00, dengan rincian Surplus Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp463.766.290.893,00, dengan realisasi sebesar Rp60.034.773.548,00.
Kemudian ada juga Pembiayaan Netto Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp463.766.291.978,00, dengan realisasi sebesar Rp473.766.290.893,00. Lalu ada Silpa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp523.801.065.526,00.
Sementara itu, Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Tangsel, khususnya Badan Anggaran dan TAPD yang dianggap telah bekerja keras melakukan pembahasan secara sinergis.
“Sehingga Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui bersama,” jelasnya.
Benyamin memastikan Pemkot Tangsel tetap melakukan evaluasi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat terus dipertahankan. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











