SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Banten, bakal memeriksa Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center.
Rencana pemeriksaan terhadap Ken Setiawan sebagai tindak lanjut laporan dari Koordinator Wali Santri Ponpes Al Zaytun, Epi Abdul Rosid, pada Senin, 3 Juli 2023.
“Sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Krimsus, karena laporannya kan soal ITE. Nanti akan diperiksa pelapornya, terlapornya (Ken Setiawan) dan saksi lainnya,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Kamis, 6 Juli 2023.
Didik mengatakan, pelapor belum dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik. Sebab, laporan tersebut baru diterima pada Senin, 3 Juli 2023.
“Pelapor juga belum dilaksanakan pemeriksaan, karena suratnya (laporan) baru kemarin,” kata Didik.
Koordinator Wali Santri Ponpes Al Zaytun, Epi Abdul Rosid mengatakan, kasus tersebut berawal dari konten YouTube @HERRI PRAS dan @Ken Setiawan Official yang viral.
Konten YouTube tersebut dinilai telah memfitnah Ponpes Al Zaytun.
Sebab, lima anaknya yang mengenyam pendidikan di Ponpes Al Zaytun tidak pernah mendapatkan pembelajaran yang disebutkan dalam video YouTube tersebut.
“Anak saya lima di sana (Al Zaytun-red) hampir setiap hari saya berkomunikasi dan saya mengatakan tidak ada yang aneh dan ini tuduhan keji,” kata Epi.
Epi memastikan tidak ada kegiatan yang salah, atau menyimpang di Ponpes yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersebut.
Sebab, anaknya yang lulus dari pesantren milik Panji Gumilar tersebut bersikap normal dan tidak ada yang menyimpang.
“Saya menyekolahkan bertahap tidak sekaligus, anak yang pertama baik, kondisinya baik dan prestasi akademiknya baik bahkan dia lulus tidak ada masalah. Anak yang kedua saya sekolahkan lagi disana yang ketiga sekarang sekolah di UNJ dan yang kelima masih sekolah disana tidak ada masalah,” kata Epi.
Epi mengungkapkan, dalam laporan tersebut, dirinya menyerahkan bukti rekaman video dari YouTube dan tangkapan layar (screenshot).
Bukti itu digunakan untuk memperkuat laporan yang diajukan.
“Laporannya diterima dengan baik dan kami dilayani dengan cepat oleh pihak kepolisian di sini,” kata Epi.
Penasihat Hukum dari Wali Santri Al Zaytun, Agus Salim menambahkan, kliennya keberatan dengan pernyataan Ken Setiawan dan Herry Pras.
“Orang tua santri yang keberatan dengan statemen Ken Setiawan yang juga ditransmisikan okeh Herri Pras, seperti yang disampaikan tadi (keterangan orang tua),” kata Agus.
Agus mengungkapkan, Ken Setiawan dan Herri Pras dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Di samping itu ada Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana,” tutur Agus. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











