SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengaku sudah ada beberapa ASN dari kementerian yang mengaku ingin pindah ke Pemprov Banten.
Namun Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana tak mengetahui alasan pengajuan perpindahan tugas tersebut.
Nana mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penataan eksisting pegawai di semua perangkat daerah.
“Jadi kita masih belum menerima dari pindahan dari kabupaten/kota atau provinsi luar Banten. Masih konsolidasi anjab (analisis jabatan-red) ABK (analisis beban kerja-red),” ujar Nana.
Kata dia, pihaknya juga mesti memastikan anjab analisis beban kerja nomenklatur yang baru. Diperkirakan, penataan itu akan rampung tahun ini.
Nana mengatakan, pegawai berhak untuk berkarier di mana pun. Namun mereka yang ingin pindah ke Pemprov Banten harus bersabar lantaran pihaknya masih membutuhkan waktu dalam rangka penataan.
Hingga saat ini ASN yang mengajukan untuk pindah ada, tapi tidak banyak. “Yang paling banyak mengajukan pindah ke Pemprov yakni kesehatan, pendidikan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk jabatan struktural hanya sedikit. Sementara pengajuan pindah dari kementerian ada sekira empat atau lima orang.
Nana menerangkan, bagi pegawai yang ingin pindah ke Pemprov dikenakan job fit. “Job fit itu lebih kepada evaluasi minat saja dan penempatan sesuai formasi yang ada di anjab ABK itu tadi untuk menjadi dasar kekurangan atau kelebihan pegawai,” terangnya.
Ia mengungkapkan, jabatan yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt) karena kosong tidak banyak. Lantaran belum ada lagi penerimaan CPNS, maka memungkinkan adanya pegawai pindahan dari instansi lain ke Pemprov.
Ia menegaskan, pengajuan pindah dari ASN ke Pemprov Banten bisa dilakukan apabila formasinya ada. “Kita juga selesai konsolidasi kekuatan pegawai kita dari anjab ABK, baru lihat mekanisme yang pindah itu, ada lolos butuh, dan sebagainya,” ujar Nana.
Apabila ada pegawai kementerian yang ingin pindah ke Pemprov Banten padahal telah ditugaskan ke IKN, maka Nana mengatakan, dasar ASN itu diterima atau tidak, akan disesuaikan dengan formasi yang ada di Pemprov.
“Dasarnya tadi, ada gak formasi di kita. Kalau tidak ada, mungkin tertolak akan sistem karena kualifikasi jabatan dia tidak dibutuhkan di sini,” ungkap Nana.
Misalnya di Pemprov sudah penuh jabatan Analis Kebijakan. Apabila ada Analis Kebijakan yang mengajukan pindah ke Pemprov, maka akan tertolak. Tetapi apabila ada formasi kosong, maka bisa saja pegawai itu pindah karena hak ASN.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi











