SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 18 partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.
Diketahui, sebelumnya sebanyak 573 bacaleg dari total 695 untuk DPRD Kota Serang periode 2024-2029 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Kota Serang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Fahmi Musyafa mengatakan, 18 partai politik sudah melakukan perbaikan persyaratan bacaleg.
“Sudah semua beres, semuanya datang. Nanti diinfokan lebih lanjut,” singkat Fahmi saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Senin 10 Juli 2023.
Setelah ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap dokumen-dokumen persyaratan bacaleg hingga akhir bulan Juli.
“Vermin perbaikannya itu 10-31 Juli, kita kasih waktu 21 hari perbaikan. Jadi di vermin lagi, dokumen ktp, ijazah segalanya dilihat lagi,” kata Ketua Divisi
Fierly menjelaskan, Vermin perbaikan berbeda dengan pengakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
“Beda dengan lampau, atau yang awal itu hanya memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Kalo nanti vermin perbaikan tanggal 10-31 juli itu status nya tinggal dua, MS atau tidak memenuhi syarat (TMS),” tuturnya.
Ia menegaskan, konsekuensi bagi bacaleg yang TMS dapat dipastikan tidak akan terdaftar di daftar calon sementara (DCS).
“Konsekuensi yang TMS itu ya tidak memenuhi syarat, bersrti dia TMS sebagai bacaleg. Karena itu hampir bisa dipastikan namanya tidak ada di daftar calon sementara (DCS),” katanya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











