SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah menerima dokumen perbaikan syarat administrasi para Bacaleg DPRD Banten.
Ratusan dokumen perbaikan diterima dari 18 partai politik (Parpol) yang menyerahkan perbaikan data para Bacalegnya pada hari akhir masa perbaikan, Minggu, 9 Juli 2023.
Anggota Komisioner KPU Banten, Ahmad Sujai mengatakan, semua Parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan dokumen perbaikan Bacaleg yang tadinya berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
“Alhamdulillah tidak ada yang tidak menyerahkan dokumen perbaikan, terakhir itu dari Demokrat pukul 23.52 WIB,” kata Ahmad Sujai, Senin, 10 Juli 2023.
Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Banten juga sudah menerima dokumen perbaikan persyaratan dari Bacaleg Anggota DPD RI.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Pandeglang ini mengungkapkan, dalam proses perbaikan ini pihaknya sempat membalikan dokumen administrasi Bacaleg ke beberapa Parpol.
Dokumen itu dikembalikan karena ada kesalahan input data Bacaleg dengan data pada aplikasi Silon KPU.
“Jadi sebelumnya memang ada beberapa Parpol yang kita kembalikan, data mereka dikembalikan karena ada kesalahan ringan. Seperti data Bacaleg yang beda dengan Silon. Sepert di dokumen Bacaleg itu nyaleg di Dapil empat tapi di Silonnya di Dapil satu,” ungkapnya.
Walaupun begitu, proses perbaikan sudah selesai dengan semua Parpol yang menyerahkan perbaikan persyaratan administrasi dari para Bacalegnya.
“Alhamdulillah enggak ada (dokumen yang dikembalikan lagu), dan sesuai ketentuan, KPU Provinsi melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan perbaikan sampai dengan 6 Agustus 2023,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











