SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menemukan adanya pendaftar jalur zonasi di SMAN 1 Kota Serang yang menumpang kartu keluarga (KK).
Hal itu ditemukan Al saat ia mengecek langsung peserta PPDB yang diterima di jalur zonasi.
Sembari membawa data pendaftar yang diterima, Al ditemani Kepala SMAN 1 Kota Serang M Najih menelusuri permukiman di belakang gedung SMAN 1 Kota Serang.
KK yang pertama dicek adalah yang memiliki jarak 57 meter dari sekolah. Saat dicek, pemilik rumah mengaku bahwa pendaftar PPDB itu adalah keponakannya yang memang pindah KK sejak setahun yang lalu lantaran ibunya meninggal dunia dan ayahnya tidak diketahui keberadaannya.
Al mengatakan, seharusnya siswa tersebut dapat mendaftar di jalur afirmasi sehingga kuota untuk jalur zonasi bisa untuk peserta didik lainnya.
Selain itu, Al juga mencoba mengecek pendaftar lainnya. Lantaran tak mengetahui secara pasti alamat rumah para pendaftar, Al pun mendatangi rumah ketua RT.
Saat ditanya, istri ketua RT mengaku tak mengetahui nama yang ditanyakan Al. “Sudah tiga tahun saya jadi RT, belum dengar ada nama itu. Enggak tahu mungkin keponakannya siapa,” ujarnya.
Al pun kembali mencari pendaftar jalur zonasi terdekat yakni 46 meter dari sekolah. Saat didatangi pemilik rumah tak berada di tempat. Di rumah itu hanya ada dua anak kecil. Saat ditanya apakah ada yang bernama seperti yang tertera dalam list pendaftar jalur zonasi yang diterima, anak tersebut mengaku tidak ada nama tersebut.
Menanggapi hal itu, Al memerintahkan pihak sekolah untuk melakukan validasi saat yang bersangkutan daftar ulang.
“Jadi tadi kita berkunjung ke kawasan sekitar. Pertama hari Ini karena pendaftaran dari skema zonasi, tadi cek tempat pendaftaran, mereka yang berhak bersekolah di SMAN 1 dengan sistem zonasi, kemudian kita mencoba ke kawasan sekolah yang jarak terdekat tadi ada beberapa yang kita kunjungi. Ada yang karena orangnya lagi tidak ada, terus nanti Pak Kepsek pada waktu mendaftar cek kembali ke tempatnya,” tegas Al.
Kata dia, dalam aturannya memang salah satu persyaratan jalur zonasi adalah KK minimal satu tahun sebelumnya.
“Dan memang hak semua warga ya untuk pindah KK dan lain sebagainya,” ungkap Al.
Untuk itu, tadi ia bersama kepala sekolah cek yang dekat dulu. “Kalau umum kita sudah datang ke sana dan sesuai dengan KK mereka jarak 400 sampai 930 meter terjauh,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia mengimbau agar masyarakat memiliki kesadaran bersama.
“Karena ini regulasi dan tentu kalau kita patuhi bersama tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Yang ideal adalah kita membangun kesadaran bersama. Mudah-mudahan masyarakat menyadari itu. Tapi sepertinya sekarang membaik,” tutur Al.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi