SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang, berinisial EK, dinonaktifkan selama menjalani proses hukum.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani mengatakan, agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan, maka ia akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang.
“Dinonaktifkan selama proses hukum berlangsung,” ujar Tabrani kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 14 Juli 2023.
Ia akan menunjuk Plt Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang dari kepala sekolah definitif terdekat, agar tidak terjadi stagnan di sekolah apalagi menjelang tahun ajaran baru dimulai.
Untuk proses hukum, mantan Kepala Dindikbud Kota Tangerang ini mengaku akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Tabrani mengaku tak mengetahui secara pasti kasus hukum tersebut, apalagi saat itu SMA/SMK belum menjadi kewenangan Pemprov Banten, melainkan Kabupaten/Kota.
Saat menerima kabar EK dutahan oleh penyidik Polres Pandeglang dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM), Tabrani sudah meminta bawahannya untuk mengecek kebenarannya.
“Dan benar bahwa Kepala SMAN 4 Pandeglang diamankan aparat kepolisian,” tuturnya.
Hanya saja, lantaran kasus itu sudah berlangsung sekira sepuluh tahun yang lalu, maka ia tak mengetahui persis dan akan menyerahkannya ke jalur hukum. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono











