LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberikan tindakan tegas kepada pemilik kendaraan roda dua dan empat yang nekat parkir sembarangan.
Adapun 29 titik area yang dilarang oleh Dishub yakni, di Jalan Kaduagung-Cileles sebanyak 8 titik, Jalan HM Iko Jatmiko 2 titik, Jalan Multatuli 5 titik, Jalan Ki Maklum 1 titik, Jalan RM Nataatmaja 1 titik, Jalan Maulana Yusuf 2 titik, Jalan RA Kartini 2 titik, Jalan Sunan Giri 4 titik, dan Jalan Siliwangi 4 titik.
Rencana penerapan sanksi tersebut telah diusulkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak kepada DPRD untuk dibuatkan regulasi berupa peraturan daerah (Perda).
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Lalu Lintas Dishub Lebak, Johan Arifin, mengatakan, titik tersebut berdasarkan rambu lalu lintas jenis larangan parkir yang telah dipasang oleh Dishub Lebak.
“Sebenernya banyak kalau dilihat dari aturan Undang-Undang Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya dihubungi, Radar Banten, Minggu, 16 Juli 2023.
Ditambahkannya, selain mengacu pada Undang-Undang, larangan parkir yang diberlakukan Dishub Lebak, berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas di jalan tersebut.
“Ke depan bisa kami tambah lagi rambu-rambu tersebut yang kira-kira memang perlu dipasang,” ucapnya.
Reporter : Nurandi
Editor: Aditya











