PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mujizatullah Gobang Pamungkas, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi bantuan siswa miskin (BSM), EK, membantah kalau kliennya terlibat kasus tersebut.
EK sendiri saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Pandeglang karena diduga terlibat kasus korupsi dana BSM tahun Anggaran 2013 dan tahun 2014 sebesar Rp234.815.000 ketika menjabat Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang.
Gobang menyatakan, kalau kliennya tidak menikmati uang itu. “Karena yang ngurus Bantuan Siswa Miskin (BSM) itu tim, bukan kepala sekolah. Tapi oleh tim,” katanya, Minggu 16 Juli 2023.
Gobang menjelaskan, kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi BSM ini sekira Rp234 Juta. Namun penanganannya memakan waktu lama.
“Jelas ini ada kejanggalan saat penangkapan pada Kamis 13 Juli 2023 lalu. Karena sebetulnya kasus korupsi BSM ini sudah dilaporkan pada tahun 2015 lalu,” katanya.
Dilaporkan pada tahun 2015 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Akan tetapi setelah selama enam tahun tidak mendapat kepastian secara tiba – tiba langsung di lakukan penahanan.
“Bisa dibayangkan selama enam tahun Klien kami tidak mendapat kepastian hukum. Padahal selama proses penyelidikan hingga penyidikan kien kami selalu kooperatif dan tidak menikmati uang BSM,” katanya.
Sebelumnya, Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Jefri Martahi mengatakan, kalau dari Satreskrim Polres Pandeglang dari Unit Tipikor, telah mengamankan dua orang pelaku diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terkait bantuan siswa miskin tahun Anggaran 2013 dan 2014. Kalau pelaku pertama ditangkap itu inisial EK. Itu adalah mantan Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang,” katanya.
Kemudian, pelaku kedua itu AP mantan Anggota Komite penyaluran BSM di SMA Negeri 3 Pandeglang.
“Pelaku EK, yang ditangkap sekarang menjabat di Kepala SMA Negeri 4 Pandeglang,” katanya.
Penangkapan itu berdasarkan keterangan dan bukti – bukti yang telah dapat. Nominal BSM yang tidak disalurkan atau dikorupsi itu berjumlah 234 juta.
“Baru terungkap sekarang ini karena dalam proses penyelidikan dan penggalian informasi kita mengalami kesulitan mengklarifikasi terhadap siswa – siswa sudah lulus tersebut. Karena setelah lulus ada yang ikut suami pindah ke luar kota ataupun tidak tahu keberadaannya di mana,” katanya.
Oleh karenanya diperlukan waktu untuk melengkapi berkas penyelidikan. “Alhamdulilah pada tahun ini bisa kami lengkapi semuanya dan selesai perkaranya. Selanjutnya kami akan lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











