CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni mengalami kenaikan mulai 3 Agustus 2023.
Kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni ini seiring dengan adanya keputusan penyesuaian tarif.
Secara persentasi, kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni naik sebesar 5,26 persen dari tarif lama.
Ini daftar tarif penyeberangan atau harga tiket kapal ferry yang baru di lintasan Pelabuhan Merak-Bakauheni:
- Pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700
- Sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
- Kendaraan Golongan IV A dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800
- Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800
- Golongan V A dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800
- Golongan V B dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300
- Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800
- Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200
- Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400
- Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400
- Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo menjelaskan, kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pasca kenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal.
Kemudian daripada itu, hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.
“Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” ujar Bambang. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi











