SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pada Operasi Patuh Maung 2023O dari 10 hingga 23 Juli 2023 terdapat enam korban jiwa akibat kecelakaan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kecelakaan yang terjadi selama dua pekan tersebut sebanyak 14 kasus. Dari 14 kasus kecelakaan tersebut, terdapat 22 korban. “Untuk korban meninggal sebanyak enam orang, korban luka berat tiga orang dan luka ringan sebanyak 13 orang,” kata Didik, Senin 24 Juli 2023.
Didik mengungkapkan, data tersebut jika dibandingkan pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan. Pada tahun 2022, kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten sebanyak 11 kejadian.
“Untuk korban jiwa ada lima orang, luka berat tiga orang dan luka ringan delapan orang,” ungkap Didik.
Terkait dengan pelanggaran lalu lintas. Polda Banten dan jajaran mencatat 9.745 jumlah pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 7.076 diberikan sanksi berupa teguran dan sisanya tilang.
“Selama Operasi Patuh Maung 2023, kami mencatat terdapat 9.745 pelanggaran. Dari jumlah itu, dua ribu sekian diberikan sanksi tilang,” kata Didik.
Didik menjelaskan, sanksi tilang tersebut tidak dilakukan melalui tindakan petugas secara manual di lapangan. Akan tetapi tilang terhadap pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan ETLE mobile. “Untuk tilang manual tidak ada,” kata Didik.
Didik mengatakan, berdasarkan data rekapitulasi Operasi Patuh Maung 2023, jumlah pelanggaran lalu lintas yang disanksi melalui tilang mengalami kenaikan drastis jika dibandingkan tahun lalu.
Pada tahun 2022, jumlah pelanggar lalu lintas yang dikirim surat pelanggaran sebanyak 344 pelanggar. “Untuk teguran mengalami kenaikan, jumlahnya sebanyak 8.183 pada tahun lalu,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Firman Darmansyah mengungkapkan, dalam operasi tersebut terdapat tujuh macam sasaran operasi.
Pertama, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia. Lalu, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara yang melawan arus, menggunakan knalpot brong atau tidak standar, pengendara motor yang membonceng lebih dari satu orang.
“Berkendara dalam pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat berkendara,” ujar Firman.
Firman menambahkan, metode yang digunakan dalam operasi tersebut adalah dengan menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile. “Kemudian nanti jika dalam keadaan tertentu, petugas kita siapkan untuk tilang manual atau non elektronik pada saat pengaturan lalu lintas serta kita juga mengedepankan edukasi, sosialisasi dan tindakan-tindakan yang humanis,” tutur Firman. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi