SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang minta Direktorat Jenderal Kekayaan Nasional (DJKN) Provinsi Banten agar meminta izin kepada masyarakat setempat terkait pembangunan rumah susun negara (rusunara).
Selain itu, rencana pembangunan rusunara tersebut diminta untuk dikaji terlebih dahulu lantaran lokasi rusunara merupakan wilayah yang sering terdampak banjir.
Rencananya, rusunara akan dibangun di kompleks perumahan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Rusunara itu akan menghabiskan lahan seluas 1,8 hektare dengan tinggi lima lantai. Sementara status tanah atas nama Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian Keuangan.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang akan membantu terkait perizinan rencana pembangunan rusunara tersebut.
“Pemerintah Kota Serang siap membantu dalam aspek perizinan dan lain-lain terkait rencana pembangunan rusunara di wilayah Kota Serang. Surat dukungan akan dibuat oleh Perkim dan ditandatangani oleh Walikota,” ujar Syafrudin, Senin 24 Juli 2023.
Namun, Syafrudin meminta agar DJKN Provinsi Banten berkoordinasi terlebih dahulu dengan developer perumahan terkait akses jalan menuju pembangunan rusunara.
“Kami meminta kepada DJKN untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan developer perumahan terkait akses jalan menuju pembangunan rusunara karena lokasi pembangunan terletak di dalam kompleks perumahan,” katanya.
“Fasilitas umum akan menjadi tanggung jawab pemerintah kota, makanya harus ada dukungan dari berbagai pihak terkait pembangunan tersebut,” tambahnya.
Camat Cipocok Jaya Budi Martono mengatakan, lokasi pembangunan rusunara perlu dikaji dulu lantaran lokasi tersebut merupakan wilayah yang kerap terdampak banjir.
“Kami siap mendukung pembangunan dan berharap agar dikaji terlebih dahulu karena lokasi tersebut termasuk wilayah yang sering terdampak banjir,” katanya.
Selain itu, dirinya juga meminta agar DJKN menemui masyarakat sekitar pembangunan rusunara untuk meminta izin.
“Sebelum pembangunan dimulai, alahkan baiknya pihak DJKN bertemu dengan masyarakat sekitar area pembangunan untuk meminta izin akan melakukan pembangunan rusunara di area tersebut,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi











