TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak empat ahli waris tenaga harian lepas Pemkot Tangerang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Masing masing ahli waris mendapat jaminan kematian senilai Rp 42 juta dan jaminan kecelakaan kerja senilai Rp 1.167.000.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, santunan jaminan kematian tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ahli waris.
“Alhamdulillah, BPJAMSOSTEK telah memberikan jaminan kematian dan kecelakaan kerja untuk pegawai kita. Mudah-mudahan ini dapat dimanfaatkan dan membantu meringankan keluarga yang ditinggalkan serta kerja sama dangan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berjalan baik ke depannya,” ujarnya, Senin 24 Juli 2023.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi mengatakan, santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJAMSOSTEK.
“Saya mengucapkan turut berduka cita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” imbuhnya.
“Dan kami hadiri di sini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Zain.
Zain menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja dari risiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta.
“Dengan manfaat yang begitu besar diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.
“Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti tenaga harian lepas (THL), pedagang, nelayan, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, santunan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris dari empat pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dan 1 pegawai di Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan kepada 1 pegawai di Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aas Arbi











