slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejagung Ajukan Banding Putusan Kasus Korupsi PT Krakatau Steel

Fahmi by Fahmi
25-07-2023 13:30:10
in Berita Utama, Cilegon, cilegon, Hukum, Utama
Kejagung Ajukan Banding Putusan Kasus Korupsi PT Krakatau Steel

Suasana pembacaan putusan kasus korupsi mega proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) yang merugikan keuangan negara Rp 6 triliun lebih, Senin 10 Juli 2023 malam

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan kasus korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) yang merugikan keuangan negara Rp6 triliun lebih.

Sikap banding tersebut diambil karena putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang belum sesuai dengan tuntutan JPU Kejagung. “JPU-nya banding,” ujar Humas PN Serang Uli Purnama dikonfirmasi, Selasa 25 Juli 2023.

Baca Juga :

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Chandra Asri Group Raih PROPER Hijau 2025, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Masyarakat

Emas 50 Gram Raib, Warga Cilegon Laporkan ART ke Polres

Sekda Deden Apriandhi: Pemprov Banten Lakukan Efisiensi Anggaran hingga Rp200 Miliar

Sebelumnya, lima mantan petinggi PT Krakatau Steel (KS) dan anak perusahaannya dituntut pidana penjara selama enam tahun. Mereka, mantan Direktur Utama PT KS Fazwar Bujang, Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010, Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Lalu, Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016. Dan terakhir, Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Dalam tuntutan JPU, mereka juga diberikan pidana tambahan berupa denda yang nilainya berbeda. Untuk Fazwar Bujang, ia diganjar denda Rp800 juta subsider lima bulan, Andi Soko Setiabudi denda Rp800 juta subsider lima bulan.

Sedangkan tiga terdakwa lain, Muhammad Reza, Hernanto Wiryomijoyo dan Bambang Purnomo dituntut denda masing Rp850 juta subsider lima bulan kurungan. Perbuatan kelima terdakwa menurut JPU telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer.

Yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, majelis hakim pada PN Serang berpendapat bahwa kelima terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.

Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap kelima terdakwa. Mereka dihukum pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Perbuatan para terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan telah merugikan negara Rp Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta. “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara,” ujar Nelson.

Timbulnya kerugian negara tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim sebagai hal yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah dianggap sepuh. “Terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi,” kata Nelson.

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang dibacakan Umarul Faruq kasus korupsi tersebut berawal pada 23 September 2009 lalu.

Ketika itu, Fazwar Bujang bersama Agus Tjahajana Wirakusumah selaku Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian atau mantan komisaris PT KS periode 2001 hingga 2003 dan Steven Sit mendatangani kantor MCC CERI atau Capital Engineering and Research In corporation Limited di Republik Rakyat Tiongkok.

“Pada saat itu disampaikan bahwa proyek pembangunan blast furnace complex PT Krakatau Steel akan diserahkan kepada MCC CERI,” kata Umar.

Umar mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa proses tender yang dilakukan oleh panitia persiapan jasa pembangunan (PPJP) hanya sebagai formalitas. “Padahal, saat kesepakatan tersebut disampaikan proses tender belum ditentukan pemenangnya,” ujar Umar.

Umar menjelaskan, untuk menggarap proyek triliunan tersebut, ada delapan bidder yang berminat. Delapan bidder tersebut, MCC CERI, Mitsubishi dari Jepang, Paul Wurth dari Luxembourg, Sinosteel dari China, Siemens Vai dari Austria, Danieli Corus dari Italia, Shougang International Eng Tech dari China dan Shandong.

“Pada tanggal 21 Januari 2011 terdakwa Fazwar Bujang menginstruksikan kepada tim PPJP untuk dilakukan tender ulang dengan cara pemilihan langsung,” kata Umar.

Menindaklanjuti intruksi tender ulang dengan pemilihan langsung, empat bidder yang telah lulus evaluasi teknis untuk menghadiri rapat teknis. Pada saat rapat teknis tersebut, bidder Paul Wurth, Sinosteel dan MCC CERI memberikan dokumen penawaran teknis. “Sedangkan bidder atas nama Siemens Vai tidak memberikan dokumen sehingga dinyatakan gugur,” ujar Umar.

Dari tiga bidder tersebut, MCC CERI dinyatakan sebagai pelaksana pekerjaan. Anehnya, MCC CERI dalam dokumen administrasi teknisnya tidak melampirkan pengalaman sertifikat tenaga ahli dan terampil. “Selanjutnya tim PPJP mengumumkan MCC CERI sebagai pemenang proyek,” kata Umar.

Umar menjelaskan dalam proyek BFC tersebut terdapat pekerjaan yang dilakukan oleh PT Krakatau Engineering. Pekerjaan itu berupa civil works yang dilakukan secara swakelola.

“Sedangkan pekerjaan instalasi mekanikal dan automation akan dilakukan swakelola atau sub kontraktor dengan bantuan ekspatriat berpengalaman melalui body hire,” kata Umar.

Umar mengungkapkan, dalam pelaksanaan pekerjaan civil works tersebut, dilakukan dengan sistem kerja borongan. Para mandor yang melakukan perjanjian kerja borongan tersebut diketahui tidak berbadan hukum.

Untuk menyiasati persoalan tersebut, Anie Sriwiyanti Handayani selalu direktur keuangan PT Krakatau Engineering bersama Direktur PT Krakatau Engineering Bambang Purnomo sepakat untuk menggunakan koperasi Eka Citra.

“Menggunakan koperasi Eka Citra untuk pengurusan administrasi pembayaran pembayaran dan pajak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh mandor,” kata Umar.

Anie dan Bambang kata Umar membuat seolah-olah koperasi Eka Citra diberikan job order (JO) pekerjaan civil works dan steel structure, mechanical and piping sebesar Rp 164,694 miliar.

“Nilai kontrak kepada koperasi Eka Citra dibuat lebih tinggi dari nilai aktual yang dibayarkan kepada mandor sehingga koperasi tersebut mendapatkan fee yang seharusnya tidak bisa diberikan kurang lebih sebesar Rp 6,8 miliar,” kata Umar.

Umar menjelaskan terkait dengan proyek BFC oleh MCC CERI kontraktor konsorsium dan PT Krakatau Engineering selaku anggota konsorsium tidak dapat diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis

Akhirnya pada 13 Desember 2019 diambil kebijakan penghentian sementara atau planned shut down oleh direksi PT KS. Perbuatan para terdakwa tersebut menurut JPU telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

“(Menguntungkan-red) MCC CERI sebesar USD 292.454.070 dan koperasi Eka Cipta Rp 6.821.186.174,” tutur Umar.

Total kerugian negara akibat proyek tersebut sebesar Rp 6 triliun lebih. Jumlah tersebut berdasarkan hasil laporan audit kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik BFC oleh PT KS tahun 2011. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: BantenCilegonHukum
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mobil Kredit Digadaikan, Warga Serang Ini Dipenjara

Next Post

Penumpang di Stasiun Rangkasbitung Memilih Pulang

Related Posts

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong
Berita Utama

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

by Moch. Madani Prasetia
Sabtu, 18 April 2026 19:09

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong melalui aplikasi. Akibat kejadian...

Read moreDetails

Chandra Asri Group Raih PROPER Hijau 2025, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Masyarakat

Emas 50 Gram Raib, Warga Cilegon Laporkan ART ke Polres

Sekda Deden Apriandhi: Pemprov Banten Lakukan Efisiensi Anggaran hingga Rp200 Miliar

Honda Banten Dorong Semangat Sportivitas Lewat Putaran Perdana Kejurnas Motocross 2026

Puluhan Mancing Mania Adu Keberuntungan di Saung Hejo Pandeglang

Bikin Resah, Makam Palsu Ki Joko Bodo di Pandeglang Dibongkar Warga

KONI Pusat Visitasi Venue di Banten, Persiapan PON XXIII 2032

Manajemen Akui Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Greenotel Cilegon

Polres Cilegon Resmi Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Greenotel

Next Post
Penumpang di Stasiun Rangkasbitung Memilih Pulang

Penumpang di Stasiun Rangkasbitung Memilih Pulang

Lingkungan Sehat dan Hijau Jadi Andalan Warga Pipitan Timur

Lingkungan Sehat dan Hijau Jadi Andalan Warga Pipitan Timur

Warga Pipitan Sulap Lahan Kosong Jadi Taman Wahana Bermain

Warga Pipitan Sulap Lahan Kosong Jadi Taman Wahana Bermain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26
Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

by Yusuf Permana
Minggu, 19 April 2026 08:40

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 warga perumahan Masputing Residence, Kelurahan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan akhirnya bisa bernapas lega. Badan...

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

by Mulyadi
Minggu, 19 April 2026 07:25

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Haji adalah salah satu rukun islam, namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan apabila calon jemaah memenuhi syarat-syarat tertentu....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak